Kuliah Daring Berlanjut, Ini Informasi yang Harus Diketahui Mahasiswa Unimal

SHARE:  

Humas Unimal
Dosen Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra, melakukan rapat secara online dengan pembantu rektor, dekan, dan sejumlah pejabat di lingkungan kampus. FOTO: RIYANDHI PRAZA.

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Universitas Malikussaleh sejak 16 Maret sampai 29 Mei 2020 mengubah kegiatan perkualihan dari tatap muka menjadi secara online untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di kampus. Perkuliahan daring bisa dilakukan dengan menggunakan beberapa aplikasi, baik virtual maupun tekstual.

Penjelasan mengenai pelaksanaan perkuliahan daring tertuang dalam Surat Edaran Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 2 tanggal 29 Maret 2020 yang mempertegas surat edaran sebelumnya mengenai perkuliahan daring dan beberapa ketentuan lainnya.

Berdasarkan SE Rektor Universitas Malikussaleh tersebut, dosen dan mahasiswa wajib melaksanakan perkuliahan secara online. Fasilitas yang bisa digunakan adalah e-learning Unimal, Google Classroom, Google.meet, Zoom, dan Webex untuk perkuliahan secara virtual. Sedangkan untuk perkuliahan secara tektual bisa menggunakan WhatsApp, Telegram, atau email.

“Beberapa dosen sudah melaksanakan dengan salah satu di antara fasilitas tersebut langsung pada minggu pertama setelah kuliah tatap muka ditiadakan. Kami memberikan apreasiasi untuk itu,” ungkap Rektor Universitas Malikussaleh, Herman Fithra, Senin (30/3/2020).

Namun,  kuliah daring yang bersifat tektual hanya dibenarkan 25 persen dari total perkuliahan, sedangkan 75 persen lainnya harus berlangsung secara virtual.

Ketentuan melaksanakan kuliah daring baik virtual maupun tektual juga berlaku untuk kuis, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester. Dosen wajib melaksanakan bimbingan tesis, skripsi, tugas akhir, laporan, praktikum, dan perancangan dilaksanakan secara virtual dan tekstual.

Baca juga: Universitas Malikussaleh Perpanjang Kegiatan Akademik Online Hingga 29 Mei 2020

Namun, dalam keadaan tertentu, dapat menggunakan ruangan sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan mendapat persetujuan Rektor. “Ini juga berlaku bagi kegiatan penelitian dosen dan mahasiswa dalam menggunakan laboratorium,” tegas Herman.

Pada bagian lain, Rektor menyebutkan untuk verifikasi perkuliahan serta bimbingan daring, dosen wajib mengirimkan ke Pusat Komputer melalui email datapuskom@unimal.ac.id dan proses verifikasi diatur dalam Peraturan Rektor.

Menyangkut pelaksanaan ujian tengah semester dan ujian akhir semester, metodologinya dapat disesuaikan berupa tugas mandiri, proyek, esei, dan sebagainya. Penyesuaian ini juga berlaku terhadap jadwal pelaksanaan ujian tengah semester dan ujian akhir semester.

Kegiatan kuliah kerja nyata atau KKN, praktek kerja lapangan, dan praktikum yang selama ini rutin dilakukan, tetapi tidak dapat digelar pada semester genap tahun akademik 2019/2020, akan dilanjutkan pada semester ganjil 2020/2021 mendatang.

Sedangkan mahasiswa yang sudah dan sedang mengikuti Program Mahasiswa Magang Bersertifikat, Program Magang Kerja Sama, Kegiatan Relawan Kemanusiaan, dan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan lainnya disetarakan dengan KKN dan akan diatur dalam Peraturan Rektor.  

Pelaksanaan wisuda akan dilaksanakan pada semerter ganjil tahun akademik 2020/2021 mendatang dan mahasiwa diharapkan segera menyelesaikan proses administrasi untuk mendapatkan ijazah.

Dalam kondisi darurat sekarang, Rektor menekankan tetap melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan memberikan kontribusi dalam komunikasi, informasi, serta edukasi untuk membantu Satuan Tugas Pencegahan/Penanganan Covid-19 Universitas Malikussaleh.

Dosen dan mahasiswa juga dapat membuat bahan dan peralatan pencegahan/penanganan Covid-19, melakukan kajian sosial dan kebijakan publik, membuat pengembangan algoritma prediksi dan mitigasi, serta membantu pengadaan pangan yang sehat bagi tenaga kesehatan serta masyarakat miskin. “Penyetaraan kegiatan ini akan diatur dalam Peraturan Rektor,” tegas Herman.

Disinggung mengenai mahasiswa yang sudah kembali ke daerah asalnya, ia mengingatkan untuk melakukan isolasi mandiri selama minimal 14 hari di tempat tinggal masing-masing dan mengikuti kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-109. “Seluruh kebijakan ini akan dievaluasi secara cermat dan terus diperbaiki dari berbagai aspek,” tandas Herman. [ayi]

Baca juga: Hindari Covid-19, Akses Keluar Masuk Kampus Diperketat  

 


Kirim Komentar