Senat Unimal Bahas Usulan Guru Besar dan Publikasi Ilmiah

SHARE:  

Humas Unimal
Rapat Senat Universitas Malikussaleh yang dilaksanakan secara daring, Jum'at (8/5/2020). FOTO; IST

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Senat Universitas Malikussaleh melakukan rapat secara daring pada Jumat (8/5/2020). Rapat senat tersebut dihadiri lebih dari dua per tiga anggota senat Universitas yang berjumlah 33 orang.

Rapat senat tersebut dibuka oleh Sekretaris Senat, Alfian MA. Saat rapat dibuka dibacakan agenda yang akan dibahas di dalam rapat yaitu terkait dengan pertimbangan senat atas pengusulan 10 orang dosen untuk jabatan calon lektor kepala dan guru besar, draf Peraturan Rektor tentang publikasi ilmiah sebagai bagian dari tugas akhir, dan draf Peraturan Rektor tentang perhitungan kinerja dosen.

Pada sambutannya Rektor Unimal sekaligus Ketua Senat Universitas, Dr Herman Fithra meminta anggota senat memberikan perhatian sungguh-sungguh atas pengusulan dosen yang akan menjabat jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar. “Karena jabatan fungsional bukanlah hak, tapi anugerah yang diberikan kepada dosen terkait dengan dedikasinya dalam pengembangan tridarma perguruan tinggi. Khusus untuk guru besar, bukan hanya akan dinilai secara tepat tentang angka kreditnya tapi juga reputasi dan kredibilitasnya dalam menjaga marwah perguruan tinggi, orang yang tidak memberitakan secara buruk citra perguruan tinggi ke luar, termasuk di media sosial”, ungkap Herman.

Terkait dengan proses administrasi, Prof Dr Apridar, yang juga Tim Penilai Perhitungan Angka Kredit untuk jabatan fungsional Lektor mengatakan bahwa tim sudah bekerja secara maksimal untuk menghitung, meskipun masukan tentang integritas dan etika sang dosen harus dinilai juga. “Khusus untuk guru besar, kita harus melakukan upaya yang sungguh-sungguh sinergis, karena keberadaan guru besar akan meningkatkan grade universitas kita. Sudah lama kita tak mengusulkan guru besar, hampir enam tahun lalu," ujar Apridar.

Ketua LPPM, Dr Muhammad Daud, menyatakan bahwa pengusulan dan percepatan guru besar adalah hal yang harus dilakukan. Namun juga jangan sampai keliru dalam menilai otentifikasi publikasi yang dilakukan oleh dosen, karena jika itu tidak dilakukan dengan besar, pengusulan pasti akan ditolak oleh tim kementerian. “Problem plagiarisme dan status tulisan yang dipublikasi, apakah masih berlaku, atau sebenarnya tulisan itu sudah ditarik oleh penerbit karena diketahui tidak orisinil dan mengandung kemiripan yang banyak dengan tulisan yang dipublikasi sebelumnya”, ungkap Daud. “Kejujuran sang pengusul juga menjadi hal yang harus ikut dinilai, karena menjadi guru besar bukan hanya bagi perguruan tinggi tersebut, tapi sudah dianggap sebagai guru bangsa, yang akan diikuti pandangannya.”

Pada rapat yang berlangsung selama dua jam sejak pukul 09.00 WIB itu mengamanatkan adanya pertimbangan etik para calon lektor kepala dan guru besar itu yang akan dirumuskan kemudian. Adapun dari dua draf Peraturan Rektor, baru draf Peraturan Rektor tentang publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan yang baru dibahas, dan mendapat beberapa catatan perbaikan. Satu draf lagi belum sempat dibahas dan akan diagendakan kemudian.[tkf] 


Kirim Komentar