Semester Ganjil 2020/2021 Unimal Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka

SHARE:  

Humas Unimal
Pembantu Rektor Bidang Akademik, Jullimursyida PhD sedang memaparkan kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Foto; Ist

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Universitas Malikussaleh menetapkan penggunaan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) mulai semester ganjil 2020/2021. Hal ini diambil berdasarkan hasil pleno yang dilakukan oleh Biro Akademik bersama Pembantu Rektor Bidang Akademik yang juga diikuti oleh perwakilan setiap prodi dan Pembantu Dekan Bidang Akademik masing-masing fakultas.

Kegiatan pleno yang dilaksanakan di Aula Cut Meutia Kampus Unimal Bukit Indah, Lhokseumawe ini menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, dimana setiap peserta yang memasuki aula diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun dan juga menjaga jarak duduk.

Pembantu Rektor Bidang  Akademik, Jullimursyida PhD  kepada Unimalnews, Sabtu (27/6/2020) mengatakan bahwa, Kurikulum MBKM ini akan diterapkan di 32 Prodi S-1. “Kurikulum MBKM ini tidak diberlakukan di Prodi D-3 dan S-1 Kesehatan,”  lanjut Julli.

Pelaksanaan Kurikulum MBKM ini akan menggunakan bentuk non blok, di mana mulai semester  lima, masing-masing prodi akan menyiapkan kurikulum MBKM bagi mahasiswa di prodinya untuk mengambil kegiatan di luar perguruan tinggi (PT).

Kegiatan di luar PT itu nantinya akan dikonversi dengan mata kuliah yang ada. Untuk semester  enam, prodi akan menyiapkan mata kuliah yg dapat diambil oleh mahasiswa  di luar prodi tapi masih dalam PT (Unimal) yang tujuannya untuk meningkatkan kompetensi lulusan di prodi tersebut. Pada semester tujuh prodi menyediakan kegiatan di luar PT yang dapat diambil oleh mahasiswa, terang Julli.

Selanjutnya Julli menyebutkan, terdapat delapan kegiatan pembelajaran di luar kampus yang bisa dipilih oleh mahasiswa dalam Kurikulum MBKM yakni: magang/praktek industri, proyek di desa, pertukaran pelajar, penelitian/riset, wirausaha, studi, proyek kemanusiaan dan mengajar di sekolah.

Sementara itu Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng mengatakan bahwa pelaksanaan dan penerapan kurikulum MBKM di perguruan tinggi merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang berbunyi,  Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk 1) dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama dua semester atau setara dengan 40 SKS dan 2) Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester atau setara dengan 20 SKS.[ryn]


Kirim Komentar