Unimal Hapuskan Yudisium

SHARE:  

Humas Unimal
Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng. Foto; Bustami Ibrahim

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Universitas Malikussaleh resmi menghapus pelaksanaan yudisium bagi para lulusan di semester genap 2019/2020. Selain menghapus pelaksanaan yudisium, Unimal juga meniadakan syarat lulus TOEFL bagi mahasiswa yang akan mengikuti ujian tugas akhir. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 862 Tahun 2020 tentang Penghapusan Yudisium Dan Lulus TOEFL Sebagai Syarat Ujian Tugas Akhir Dan Pengurusan Ijazah Pada Masa Covid-19.

Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat mahasiswa untuk bisa mengikuti Ujian Tugas Akhir dan mengurus ijazah setelah dinyatakan lulus.

Menurut Rektor Unimal, Dr Herman Fithra Asean Eng, selama ini lulus TOEFL dijadikan syarat kepada setiap mahasiswa untuk bisa mengikuti ujian tugas akhir, sedangkan sudah mengikuti yudisium merupakan salah satu syarat dimana mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus bisa mengurus ijazah.

Penghapusan yudisium dan peniadaan syarat lulus TOEFL dikarenakan belum diketahuinya dengan pasti kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir. “Pada masa pandemi ini, kita masih belum memungkinkan untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan dan mengundang orang banyak ke kampus, sehingga belum bisa untuk diselenggarakannya tes TOEFL dan yudisium,” terang Rektor.

Menurut Rektor, hal ini berlaku semester genap 2019/2020 dan dapat diperpanjang kembali pada semester berikutnya apabila dipandang perlu.

Rektor mengatakan, dengan aturan ini, para lulusan bisa langsung mengurus ijazah setelah dinyatakan lulus tanpa harus menunggu waktu pelaksanaan yudisium. “Jadi lulusan bisa lebih cepat untuk bisa mengurus dan mendapatkan ijazah, sehingga bisa lebih cepat pula digunakan untuk melamar pekerjaan nantinya,” pungkas Rektor. [ryn]


Kirim Komentar