Unimal Terbitkan Aturan Keringanan Uang Kuliah

SHARE:  

Humas Unimal
Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng. Foto; Bustami Ibrahim

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Universitas Malikussaleh mengeluarkan aturan terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Ulang Pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal  Bagi Mahasiswa Universitas Malikussaleh Untuk Tahun 2020.

Dalam aturan yang diterbitkan Senin (6/7/2020) ini terdapat empat metode keringanan UKT yang diberikan kepada mahasiswa yakni, pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan membayar UKT dengan cara mengangsur.

Tidak hanya itu, dalam Peraturan Rektor ini juga diatur tentang besaran uang kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa yang tidak lagi mengambil mata kuliah kelas. Kepada mahasiswa yang hanya mengisi seminar dan tugas akhir saja dalam Kartu Rencana Studi (KRS) atau  tidak melebihi enam Satuan Kredit Semester (SKS), biaya kuliah yang dibayarkan hanya sebesar 50 persen dari biaya kuliah yang ditetapkan sebelumnya.

Kebijakan tentang keringanan biaya kuliah ini akan mulai diberlakukan pada pembayaran UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021.

Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng menyampaikan bahwa, diterbitkannya aturan ini adalah sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Rektor, aturan ini diterbitkan, juga bertujuan untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan pelayanan kepada semua lapisan masyarakat terhadap pendidikan tinggi.[ryn]

Baca Juga; Unimal Hapuskan Yudisium


Kirim Komentar