Ini Pengabdian Dosen Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

SHARE:  

Humas Unimal
Dosen Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh berfoto bersama tokoh Gampong Pisang Bucue Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie stelah melaksanakan penyuluhan hukum. Foto; Ist

UNIMALNEWS | Sigli - Dosen Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melaksanakan pengabdian berupa penyuluhan hukum kepada masyarakat di Gampong Pisang Bucue Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie pada Minggu (11/10/2020). Pengabdian tersebut mengambil tema “Peran Aparatur Gampong Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat”.

Penyuluhan tersebut menghadirkan tiga orang narasumber dari FH Unimal  yaitu Prof Dr Jamaluddin, Nasrianti MHum, dan Arif Rahman MH. Hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut diantaranya Tengku Imum, Sekretaris Gampong, Tuha Peut, Ketua Pemuda, dan tokoh adat gampong.

Menurut Ketua Tim Pengabdian, Sofyan Jafar MH, tujuan dilaksanakan penyuluhan adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di gampong mengenai pentingnya peran aparatur gampong dalam menerapkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, di mana dengan qanun tersebut sebenarnya aparatur gampong sudah diberikan kewenangan yang luas dalam penyelesaian sengketa. “Tidak perlu buru-buru membawa setiap perkara ke pihak kepolisian, karena qanun telah memberikan hak adat kepada masyarakat adat di gampong, dan putusan hukumnya pun bersifat mengikat dan dapat dilaksanakan,” ucapnya.

Pada penyuluhan tersebut, Prof Dr Jamaluddin yang juga Dekan FH Unimal menyampaikan materi tentang  peradilan adat gampong, Nasrianti menyampaikan tentang tindak pidana yang dapat diselesaikan oleh aparatur gampong sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008, dan Arif Rahman menyampaikan tentang perlindungan aparat gampong dalam melaksanakan pemerintahan gampong.[ryn]


Kirim Komentar