Dosen Hukum Unimal Paparkan Konsep Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal

SHARE:  

Humas Unimal
Dr Yulia, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menjadi narasumber dalam kegiatan FGD Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal. Foto; Ist

UNIMALNEWS | Lhoksukon - Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr Yulia, menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Kecamatan Sawang itu dihadiri oleh Danramil, Kapolsek, Imum Mukim, Pawang Uteun, dan para tokoh masyarakat di daerah tersebut.

Dalam rilis yang diterima oleh Unimalnews, Minggu (8/11/2020) Yulia mengatakan bahwa hutan merupakan sumber kehidupan manusia yang perlu dikelola secara berkelanjutan dan lestari. “Saat ini, keberadaan luas hutan di Kabupaten Aceh Utara mencapai 43.000 hektar,” jelasnya.

Kabupaten Aceh Utara memiliki tiga hutan lindung, yaitu di Kecamatan Paya Bakong, Langkahan dan Pirak Timu. “Perlu diterapkan kearifan lokal dalam hal pengelolaan sumber daya hutan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat,” terang Yulia.

Kearifan lokal merupakan kreativitas masyarakat yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakat termasuk  kearifan lokal dalam  pengelolaan hutan oleh masyarakat Aceh.

“Terdapat beberapa hal yang terdapat dalam  Hukum Adat Uteun antara lain larangan menguasai  dan menebang hutan sejauh radius 1200 depa (1 depa = 180 cm ) dari sumber mata air, dilarang menebang pohon di dataran tinggi yang terjal (longsor), dan tidak boleh merusak tempat pengembalaan ternak,” pungkas Yulia.[ryn]


Kirim Komentar