MoU KIA – Unimal dan Harapan Peningkatan Peringkat

SHARE:  

Humas Unimal
Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng bersama Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi, serta sejumlah komisioner memperlihatkan MoU kedua lembaga di Banda Aceh, Jumat (30/7/2021). Foto: Ayi Jufridar.

Setelah lama berada di zona merah, Universitas Malikussaleh mulai membenahi peringkat keterbukaan informasi dalam dua tahun terakhir ini. Berbagai upaya dilakukan untuk mencapai target kategori Cukup Informatif dalam jangka pendek. Salah satunya adalah dengan menandatangani memorandum of understanding dengan Komisi Informasi Aceh (KIA).

 Dalam dialog singkat dengan ketua dan sejumlah anggota KIA di Banda Aceh, Rektor Universitas Malikussaleh Dr Herman Fithra Asean Eng, menyebutkan pembenahan terkait ketersediaan informasi terus dilakukan sehingga dalam jangka pendek bisa memenuhi target Cukup Informatif.

“Saat ini, Unimal mengelola dana loan dari ADB dalam jumlah besar. Proyeksi peningkatan perfoma Unimal dilakukan secara terbuka dan mendorong iklim usaha di Lhokseumawe dan Aceh Utara yang selama pandemi lesu. Nah, kami berharap semuanya bisa dilakukan secara terbuka sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar Herman Fithra di depan Ketua KIA, Arman Fauzi di Banda Aceh, Jumat 30 Juli 2021.

Arman Fauzi menyambut baik penandatanganan MoU antara Komisi Informasi Aceh dengan Universitas Malikussaleh. Menurutnya, MoU tersebut merupakan indikator membaiknya kesadaran lembaga publik untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  

“Sudah dapat dipastikan ini bisa mendapatkan citra positif dari masyarakat, sekaligus bisa meyakinkan pihak luar bahwa Unimal sudah menuju good governance,” ujar Arman yang didampingi dua anggota KIA, Muhammad Hamzah dan Hj Nurlaily Idrus.

Arman menyatakan pihaknya mendukung upaya Unimal untuk memperbaiki peringkat kategori keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kinerja PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. “Kami menyambut positif Unimal dilibatkan KI Pusat untuk mengikuti monitoring dan evaluasi,” tambah Arman.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak perlu ditakuti lembaga publik.  “Ini lebih menguntungkan kedua pihak, baik bagi badan publik maupun pemohon,” kata Arman yang dulu dikenal sebagai jurnalis dan pegiat LSM.

Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, menilai adanya asistensi dari KIA bisa mendukung perbaikan kategori PPID di Universitas Malikussaleh.

“Sejauh ini, karena penanganan keterbukaan informasi baru digarap selama dua tahun terakhir, kategori Unimal masih kurang informatif. Dengan dukungan KIA, kita harapkan untuk jangka pendek bisa masuk kategori Cukup Informatif. Dan untuk dua tahun ke depan, semoga bisa masuk kategori Menuju Informatif,” papar Kemal Fasya.   

Sebagai informasi, ukuran penilaian keterbukaan informasi publik sebuah lembaga  berada pada skala 0- 100. Kategori tertinggi adalah Informatif yang memiliki nilai pada rentang 90 – 100, kategori Menuju Informatif 80 – 89,9, kemudian kategori Cukup Informatif pada skala 60 – 79,9. Berikutnya kategori Kurang Informatif dengan skala 40 – 59,9 dan terakhir kategori Kurang Informatif pada skala 0 – 39,9.

Rektor mengingatkan semua elemen di Universitas Malikussaleh wajib mendukung peningkatan kategori dengan melihat informasi yang boleh dibagi ke publik dan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Tindak lanjut MoU dengan KIA sangat kita harapkan,” pungkas Herman. [Ayi Jufridar]

 


Berita Lainnya

Kirim Komentar