Kuliah Luring Perdana, Kajati Aceh Mengajar Hukum Pidana

SHARE:  

Humas Unimal
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, SH, MH, mengajar hukum pidana pada kuliah luring perdana di Program Magister Hukum Universitas Malikussaleh, Lancang Garam, Lhokseumawe, Sabtu (23/10/2021). Foto: Ist.

UNIMALNEWS | Lancang Garam – Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh melaksanakan kuliah perdana secara luring, Sabtu (23/10/2021), di kampus Pascasarjana Lancang Garam, Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, SH, MH, membuka kuliah luring perdana pada kelas konsentrasi hukum pidana. Pada semester ganjil ini, Kajati Aceh mengasuh mata kuliah Pembaharuan Hukum Pidana.

Ketua Program Magister Hukum Universitas Malikussaleh, Dr. Yusrizal, MH mengatakan keterlibatan Kajati Aceh mengasuh mata kuliah merupakan tindak lanjut kerja sama Fakultas Hukum Unimal dengan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Selain itu, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan salah satu tindak lanjutnya adalah keterlibatan Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis, SH, MH mengasuh mata kuliah di Prodi Magister Hukum.

Dekan Fakultas Hukum Unimal, Prof Dr Jamaluddin, menambahkan bahwa keterlibatan Kajati Aceh dan Kajari Lhokseumawe dalam mengasuh mata kuliah merupakan bagian dari peningkatan indikator kinerja utama (IKU) Universitas Malikussaleh.

Sementara seorang mahasiswa Program Magister Hukum, Sheila Azkia, menyampaikan bahwa keterlibatan dosen dari praktisi memberikan warna tersendiri bagi mahasiswa, karena mahasiswa mendapatkan pengetahuan dari sisi teori yang disampaikan  dosen akademisi dan juga praktek yang disampaikan oleh dosen praktisi.

“Pengetahuan yang kami peroleh di bangku kuliah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat,” ujar Sheila. [ayi]


Kirim Komentar