Fakultas Hukum Unimal Gelar Diskusi Publik Pasca 13 Tahun Damai Aceh

SHARE:  

Humas Unimal
Suasana Diskusi Publik Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh tentang Implikasi MoU Helsinki dan UUPA bagi nkesejahteraan Aceh di Aula Meurah Sili, Senin (8/7/2019)

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh gelar acara diskusi publik 13 tahun pasca perdamaian: mengkaji Implikasi MoU Helsinki dan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bagi pembangunan dan kesejahteraan Aceh di Aula Merah Silue, Gedung Pasca Sarjana Lancang Garam, Lhokseumawe, Senin (8/7/2019).

Selain itu, diskusi tersebut juga untuk program kerjasama penguatan kelembagaan antara Fakultas Hukum Unimal dengan pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Ketua DPR Kota Lhokseumawe M. Yasir, Ketua KPA wilayah Pasee Tgk Zulkarnaini (Tgk Ni), perwakilan Muna, Jajaran MAA kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, Rektor Unimal Dr Herman Fithra, Dosen di jajaran lingkungan kampus Unimal, Perwakilan BEM dan DPM Unimal dan LSM yang ada di seputaran Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Dekan Fakultas Hukum Prof Jamaluddin mengatakan diskusi publik ini terselenggara berkat kerjasama antara Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa MoU Helsinki sudah berjalan 13 tahun, sedangkan Undang-undang pemerintahan Aceh sudah berjalan 12 tahun, yang sebenarnya Aceh telah mencetak sejarah baru, dan semua persoalan Aceh seharusnya sudah selesai tetapi hingga sekarang masih ada kesalahan-kesalahan teknis yang belum juga terselesaikan antara Aceh dengan Pemerintah Pusat,"katanya.

Prof Jamal menyebutkan antara poin UUPA dengan MoU Helsinki masih banyak bertentangan atau tidak singkrong, kemudian implementasi UUPA itu sendiri juga terjadi kendala-kendala yang dihadapi dilapangan dan dijalankan oleh masyarakat.

"Dengan adanya diskusi publik ini, kita harapkan bisa melahirkan suatu dokumen advokasi untuk menyelesaikan kesenjangan antara pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat,"tutupnya.

Pemateri yang hadir di diskusi publik itu diantaranya Faisal Putra yang dulu sebagai penyusun Undang-undang opemerintah Aceh, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Dr Amrizal J. Prang yang membahas tentang Implementasi dan kendala pelaksanaan UUPA di Aceh, dan Dekan Fakultas Hukum Prof Jamaluddin. [tmi]


Kirim Komentar