13 Orang Advokat Hasil Kerjasama FH Unimal - APSI Disumpah.

SHARE:  

Humas Unimal
Suasana Pengambilan Sumpah 13 Advokat APSI yang menjalani Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (PPPA) di Universitas Malikussaleh beberapa waktu lalu. Foto direkam Selasa (9/7/2019)

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh H Djumali SH mengambil sumpah tiga belas (13) orang advokat yg tergabung di Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) pada Selasa (9/7/2019) Advokat yang diambil sumpahnya tersebut telah menjalani Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (PPPA) di Fakultas Hukum Unimal selama 6 hari yg merupakan hasil kerjasama FH Unimal dan APSI.

Sebelum diambil sumpahnya, ke-13  orang ini dilantik sebagai advokat oleh Sekjen APSI Irvan Fahmi MH merujuk kepada SK yang diterbitkan oleh DPP APSI. APSI sendiri merupakan salah satu organisasi Advokat yang tercantum dalam UU Advokat yang dapat bersidang di peradilan manapun di Indonesia.

Baca juga : FH Unimal dan APSI Gelar Ujian Advokat

Ketua DPW APSI Aceh Bahrul Ulum MH menyampaikan bahwa pengambilan sumpah adalah kegiatan akhir yang harus dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mana sebelumnya calon advokat ini harus lulus dalam menempuh pendidikan advokat yang diselenggarakan oleh APSI bekerjsama dengan FH Unimal.

Acara pelantikan dan penyumpahan tersebut juga turut dihadiri juga oleh Dekan FH Unimal Prof  Jamaluddin. Dekan FH mengucapkan terima kasih kepada pengurus APSI Pusat yang telah mempercayakan FH  Unimal melalui kerjasamanya untuk menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan Profesi advokat ini. Semoga kepercayaan ini dapat diselenggarakan secara berkelanjutan untuk melahirkan advokat tangguh yang didambakan dan dibutukan oleh para pencari keadilan

Jamaluddin mengingatkan kepada advokat yang baru bahwa sebagai pengacara syariah mempunyai tugas yang sangat mulia, karena tugas pengacara mencari kebenaran dan keadilan yang menjadi tumpuan harapan masyarakat.  

Lebih lanjut Jamaluddin menambahkan, dalam mencari kebenaran dan keadilan terhadap kasus yang diminta bantu kepada Advokat harus mampu dipertanggungjawabkan terutama kepada Allah, kepada para pihak, kepada masyarakat dan kepada negara dan bangsa. Oleh karena itu tentunya disamping profesi yang mulia juga mempunyai tugas yang berat, karena orang-orang yang datang menghadap advokat adalah orang-orang sedang menghadapi masalah yang ingin mendapat kebenaran dan keadilan.

Jamaluddin berharap jika ada perkara-perkara yang dapat dimediasi oleh advokat di luar pengadilan tidak perlu sampai dipengadilan. Pada situasi inilahi diperlukan peran advokat secara maksimal, karena apabila suatu perkara mampu diselesaikan melalui mediasi di luar pengadilan akan membawa maslahat yang sangat besar bagi para pihak yang sedang berperkara, karena akan menghemat biaya dan  juga waktu sehingga terhindar dari konflik dan dendam berkepanjangan. Kecuali terhadap perkara yg tidak bisa dimediasi seperti kasus narkoba, tutup Jamaluddin.


Kirim Komentar