Rektor Unimal Pimpin Langsung Persiapan Pelaksanaan APT

SHARE:  

Humas Unimal
REKTOR Universitas Malikussaleh Dr Herman Fithra beserta rombongan ketika menghadiri Lokakarya persiapan pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh Asia Development Bank (ADB) di Jakarta, (6/8/2019. FOTO: IST)

UNIMALNEWS | Jakarta – Universitas Malikussaleh merupakan satu dari empat perguruan tinggi yang tergabung ke dalam proyek Advanced Knowledge and Skills for Sustainable Growth (AKSI). Tiga Perguruan tinggi lainnya adalah Universitas Riau, Universitas Jambi dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

AKSI merupakan proyek pengembangan sarana prasarana dan Sumberdaya Manusia (SDM) yang dananya bersumber dari pinjaman luar negeri yakni Asian Development Bank (ADB).  Proyek AKSI ini berjalan selama 5 tahun yaitu dari 2019 sampai 2023

Satu diantara tujuan dari adanya AKSI ini nadalah Perguruan Tinggi yang mendapat bantuan bisa meningkatkan peringkat dan akreditasi Perguruan Tinggi. Agar tujuan tadi bisa dicapai maka dilakukanlah lokakarya persiapan pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi untuk empat Perguruan yang disebutkan tadi.

Lokakarya kali ini ADB manggandeng Australian Council for Educational Research (ACER) sebagai Technical Assistance (TA). Lokakarya ini diselenggarakan di jakarta tanggal 6-8 Agustus 2019. Tampak hadir dalam lokakarya ini adalah tokoh-tokoh kunci akreditasi BAN-PT seperti Prof. T. Basaruddin dan Prof Giek Sugiono serta Pemerhati Kualitas Pendidikan Tinggi Prof. Satrio Brodjonegoro, Guru besar ITB.

Universitas Malikussaleh yang hadir dalam lokakarya tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Dr Herman Fithra. Tampak hadir mendampingi adalah Pembantu Rektor Bidang Akademik, Pembantu Rektor Bidang kemahasiswaan, Ketua LPPM, Ketua LP3M, Manajer proyek AKSI dan Kabid Pengembangan Kapasitas SDM AKSI.

Rektor Unimal menyampaikan bahwa Akreditasi ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi sebuah Institusi terlebih Institusi itu merupakan penyelenggara pendidikan tinggi. Bahkan pentingnya akreditasi ini tertuang dalam pasal 28 ayat 1 UU no 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi yang berbunyi gelar akademik atau gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang tidak terakreditasi.

Menurut Rektor, Unimal saat ini sudah mendapat akreditasi B, sebuah modal yang baik untuk bisa mendapatkan akreditasi yang lebih baik ke depannya. Kita punya tantangan yang besar, tahun 2021 Unimal kembali akan mengajukan Akreditasi Insititusi Perguruan Tinggi (AIPT).  Kita berharap dalam 2 tahun ke depan Unimal bisa menghasilkan prodi yang mendapatkan akreditasi yang unggul, sehingga bisa menjadi modal besar dalam mendongkrak akreditasi Perguruan Tinggi Unimal, tutup Rektor. [ryn]


Kirim Komentar