Dosen Universitas Malikussaleh Seleksi Calon JPT Pratama Aceh Utara

SHARE:  

Humas Unimal
Andrea Zulva PhD, dosen Universitas Malikussaleh yang merupakan salah seorang penguji pada seleksi kompetensi Calon Pejabat untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. FOTO ; IST

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali melakukan lelang jabatan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi  (JPT) pratama. Lelang jabatan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ini mengatur bahwa untuk mengisi JPT harus dilakukan  secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pertama kali sejak terbitnya PP Nomor 11 tahun 2017 tersebut melakukan lelang jabatan pada tanggal 27 Oktober 2017. Adapun tahapannya adalah melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara akhir.

Untuk lelang jabatan tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sudah sampai pada tahapan Seleksi kompetensi. Para Calon pejabat  tersebut diuji kompetensi tentang jabatan yang akan diisinya oleh beberapa orang penguji berkompeten yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.

Dalam Seleksi pengisian JPT di lingkungan Kabupaten Aceh Utara yang menjadi salah satu pengujinya adalah Andrea Zulva PhD, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh. Andre begitu beliau akrab disapa menyampaikan bahwa seleksi kompetensi ini merupakan hal yang sangat menentukan sebelum calon pejabat masuk ke tahapan wawancara akhir.

Andre menyampaikan bahwa untuk menjadi penguji yang ditentukan oleh panitia seleksi (pansel) hrus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah pernah menduduki jabatan setara Eselon II dan memiliki pengalaman dalam pengembangan Sumberdaya manusia.

Menurut Andre, pejabat pada jabatan pimpinan tinggi harus mampu berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah melalui keahlian professional, keteladanan serta kemampuan kepemimpinan manajemen. Semua hal tersebut merupakan amanat yang ada dalam Undang-Undang (UU) no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Tutup  Andre.[ryn]


Kirim Komentar