Mahasiswa KKN Tematik 16 Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tentang Itsbat Nikah

SHARE:  

Humas Unimal
Mahasiswa KKN Tematik 16 Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tentang Itsbat Nikah

UNIMALNEWS | Krueng Geukueh - Mahasiswa  Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik kelompok 16 Universitas Malikussaleh melakukan “Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tentang Itsbat Nikah” yang dilaksanakan di Dusun BTN Asean, Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Senin (5/12/2022).

Danish selaku Kelompok 16, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dibuat agar masyarakat dapat memahami betapa pentingnya pencatatan nikah, di samping itu mahasiswa juga bisa mendapatkan ilmu bermanfaat diluar kampus, katanya.

Rahmayanti dari Fakultas Hukum mengatakan, Itsbat Nikah itu sangat penting dikaji dan diketahui masyarakat karena Indonesia adalah negara hukum harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebagaimana disebutkan dalam  pasal ayat (1) dan (2)  bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Karena perkawinan yang tidak sah, maka tidak memiliki legalitas di mata hukum sehingga hak-hak suami dan istri serta anak-anak yang dilahirkan tidak memiliki jaminan perlindungan secara hukum. Oleh sebab itu perlunya pencatatan nikah agar semua orang yang telah melakukan perkawinan tidak hanya memiliki keabsahan secara syar’i tetapi juga memiliki legalitas formal yang dilindungi Undang-undang.

"Tujuan kegiatan ini bisa menjadi wawasan bagi masyarakat, betapa pentingnya pencatatan nikah sebagai bukti otentik telah melangsungkan perkawinan, agar anak yang dilahirkan mendapatkan hak-haknya dalam negara baik dalam proses akses pelayanan sipil sebagai warga negara dan juga pelayanan sosial. Contohnya dalam mempertahankan harta warisan dan membuat identitas,"ungkapnya.

Adapun dalam acara ini dihadiri oleh Geuchik Tgk Razali A Latief,  masyarakat, mahasiswa KKNT 16 berjumlah 25 orang dari berbagai jurusan serta pemateri yaitu Dr Ramziati  MHum.Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.[tmi]


Kirim Komentar