Keterbukaan Informasi Unimal Disampaikan Kepada KIP RI

SHARE:  

Humas Unimal
Sekretaris UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh, Riyandhi Praza menyampaikan laporan tentang keterbukaan informasi di Unimal kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Selasa (15/10/2019). FOTO : IST

UNIMALNEWS | Jakarta – Universitas Malikussaleh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melaporkan tentang keterbukaan informasi di Unimal kepada Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI), Selasa (15/10).

Pelaporan tersebut merupakan monitoring dan evaluasi terhadap sejauh mana Universitas sebagai lembaga publik memberikan akses informasi kepada masyarakat. 

Unimal mendapatkan kesempatan untuk melakukan presentasi pada sesi ke III bertempat di ruang Tamansari I Hotel Mercure Batavia Jakarta. Satu ruang dengan Unimal adalah Universitas Negeri Mataram (Unram), Universitas  Negeri Semarang (Unnes), Universitas Sriwijaya (Unsri), Universitas Negeri Surabaya (Unesa) serta Universitas Negeri Manado.

Tim Penilai ini ada tiga orang , pertama adalah Paulus Widiyanto yang merupakan Ketua Pansus Penyiaran DPR RI yang membidani lahirnya UU Penyiaran 32 Tahun 2008. Dua lainnya adalah komisioner Komisi Informasi Pusat yakni Wafa Patria Umma dan Romanus Ndau Lendong.

Presentasi Unimal dilakukan oleh Sekretaris UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal, Riyandhi Praza. Dalam pemaparannya Riyan menyampaikan bahwa Unimal saat ini memberikan respon yang baik terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi. Hal ini terlihat dengan dikeluarkannya SK Rektor Universitas Malikussaleh nomor 1192/UN45/KPT/2019 tentang pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unimal.

Dalam SK tersebut  berbunyi bahwa PPID Utama Universitas Malikussaleh adalah Pembantu Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr Mukhlis, sedangkan PPID Pelaksana Universitas adalah Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal yaitu Teuku Kemal Fasya MHum.

Riyan juga menyampaikan bahwa Unimal dalam melakukan keterbukaan informasi sudah menggunakan media digital  yaitu website dan media sosial seperti Instagram, facebook dan youtube. Di website unimal.ac.id sudah tertera tentang PPID yang di dalamnya sudah memuat tentan Lapor dan Pusat Informasi Pelayanan Terpadu (PINTU).

Pintu ini bertujuan untuk menampung pengaduan dan permintaan informasi publik yang diajukan kepada Universitas Malikussaleh. Namun saat ini media yang banyak digunakan untuk bertanya informasi tentang Unimal adalah Instagram melalui akun @unimalnews dan melalui email humas@unimal.ac.id, jelas Riyan.[bas]


Kirim Komentar