Peneliti Unimal; Mukim Belum Terlibat dalam Penyusunan RTRW di Aceh

SHARE:  

Humas Unimal
Suasana setelah selesainya pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penelitian

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Hasil penelitian tim peneliti Universitas Malikussaleh  mengenai "Konsep Penataan Ruang Wilayah Kemukiman Berbasis Kearifan Lokal di Aceh”,beberapa waktu lalu menyimpulkan Mukim tidak dilibatkan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kemukiman. Hal tersebut diungkapkan oleh  Dr T Nazaruddin, selalu ketua tim peneliti, didampingi anggota yaitu Dr  Sulaiman dan Dr Yulia di kampus Bukit Indah Unimal (17/1).

Adapun penelitian yang telah dilaksanakan tersebut bersumber dari hibah Penelitian Dasar Ristekdikti 2019.

Kesimpulan tersebut dirumuskan tim berdasarkan hasil wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie Jaya serta Kabupaten Aceh Besar.

Lebih lanjut Dr T Nazaruuddin  mengatakan, selain tidak dilibatkan dalam penyusunan RTRW, bahkan informasi terkait dokumen RTRW tidak pernah diberitahukan kepada para Imuem Mukim. Umumnya para Imuem Mukim menyampaikan keluhan yang sama mengenai pengabaian tersebut. Kewenangan Imuem Mukim yang diberikan oleh pemerintah daerah hanya terbatas pada penyelesaian sengketa yang timbul di antara warga gampong di wilayah Mukim. "Padahal pelaksanaan pemanfaatan RTRW menggunakan wilayah dan ruang kelola Mukim.

RTRW Aceh harus menegaskan pengakuan keberadaan wilayah kelola Mukim di daratan maupun perairan. Sebagai penguatan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim," jelas pengajar Hukum Tata Ruang ini.

Penelitian yang telah dilaksanakan menghasilkan outcome berupa buku, artikel jurnal nasional akreditasi dan jurnal internasional bereputasi, tutup T Nazaruddin.[ryn]


Kirim Komentar