Dosen IT Unimal Ingatkan ASN Bijak Gunakan Teknologi

SHARE:  

Humas Unimal
DOSEN Universitas Malikussaleh, Dr Dahlan Abdullah, memberitkan pelatihan bagi Kabag Hukum dari kabupaten/kota se-Aceh di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, Rabu (24/4/2019). Foto: IST.

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Dosen sekaligus pengamat teknologi informatika dari Universitas Malikussaleh, Dr Dahlan Adullah, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bijak memanfaatkan IT sehingga semua informasi sampai secara utuh kepada masyarakat.

Dahlan mengatakan, dengan semakin meningkatnya bahan dokumentasi hukum berupa peraturan perundangan maupun bahan kepustakaan hukum lainnya baik dalam jumlah, jenis maupun intensitasnya, maka tugas dan tantangan pengelolaan dokumentasi dan penyajian informasi hukum menjadi sangat berat.

Ratusan peraturan perundang-undangan dihasilkan oleh instansi pemerintah di lembaga pusat dan daerah dalam sehari,  baik berupa peraturan baru, pencabutan peraturan maupun perbaikan peraturan.

“Semua aktivitas tersebut harus dikelola dengan baik mulai dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan maupun penyebarluasannya agar aturan yang dikeluarkan dalam menjalankan roda pemerintahan dapat tersosialisasikan dengan baik sehingga segera dapat mengikat kepada subyek yang dikenai aturan tersebut,” papar Dahlan Abdullah di hadapan para kepala bagian hukum se-Aceh di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, Rabu (24/4/2019).

Dengan semakin tingginya intensitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan, lanjut Dahlan, maka pengelolaan secara manual sudah tidak memadai lagi. “Diperlukan bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Dengan kecepatan proses yang tinggi, kapasitas penyimpanan yang ringkas dalam media elektronik serta penyebarluasan yang efisien dan efektif,” tambah Dahlan dalam training of trainer (ToT) bagi para Kabag Hukum dari kabupaten/kota se-Aceh.

Menurutnya,  kemajuan IT harus dimanfaatkan untuk mendukung e-government di seluruh kabupaten dan kota di Aceh. ASN diharapkan juga bisa menanggulangi penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyesatkan masyarakat. “Jangan salah dalam penggunaan IT karena sangat fatal bia melanggar hukum,” tandas Dahlan. [bas]

 


Kirim Komentar