Dosen Hukum Unimal Jadi Narasumber "Jaksa Menyapa" di RRI Lhokseumawe

SHARE:  

Humas Unimal
Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh , Hadi Iskandar menjadi narasumber dengan tema “Jaksa Menyapa” di Radio Republik Indonesia (RRI) Lhokseumawe, Selasa, (23/3/2021). Foto: Ist

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh , Hadi Iskandar menjadi narasumber dengan tema “Jaksa Menyapa” di Radio Republik Indonesia (RRI) Lhokseumawe, Selasa, (23/3/2021).

Selain Hadi Iskandar, juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr Diah Ayu H.L. Iswara Akbari yang didampingi oleh Kasi Intel, Juliadi Lingga dalam topik penyiaran “Menangkal Hoax dan Ujaran Kebencian dengan Sadar/Paham UU ITE”

Dalam siaran tersebut, Kajari Aceh Utara, Dr. Diah menyampaikan, kesadaran masyarakat dan edukasi dari aparat penegak hukum merupakan penangkal paling baik agar masyarakat tidak terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

" Masyarakat harus paham dan sadar bahwa saat ini sangat mudah untuk terjerat dengan UU ITE, ketika masyarakat melakukan ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong (hoax) di media sosial, tentunya butuh partisipasi dari aparat penegak hukum untuk memberikan edukasi mengenai bahayanya ujaran kebencian dan menyebarkan hoax di media sosial, istilah hukumnya langkah-langkah preventif dilakukan sebelum terjadinya suatu tindak pidana," tuturnya.

Kemudian, Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum, Hadi Iskandar dalam diskursus tersebut mengatakan, penegakan hukum pidana itu harus menjadi Ultimum Remedium atau langkah terakhir dalam menyelesaikan suatu permasalahan atau peristiwa hukum dan tidak boleh menjadi Premium Remedium atau langkah awal.

“Jika kita berbicara konsep dan kaidah hukum yang sesungguhnya, dengan adanya program RRI ini, maka menjadi salah satu bentuk edukasi bagi aparatur penegak hukum agar lembaga atau dinas terkait untuk lebih intens dan kontinu memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap dampak buruk dari penyebaran informasi hoax, sehingga masyarakat kita sadar hukum, dan sadar bahaya bermedia sosial tanpa adanya filterisasi," katanya.

Hadi berharap, agar masyarakat bijak menggunakan media sosial yang ada. Jangan menjadi orang terdepan ketika menyebarluaskan berita tidak benar, karena sanksi pidana dalam UU ITE lumayan berat, ada yang  maksimal 4 Tahun sampai 6 tahun dan denda sampai 1 milyar.

“Perlu dilakukan literasi digital bagi masyarakat, perhatikan dengan baik setiap informasi yang akan di-share, atau ketika menyebarkan video, atau menyiarkan secara langsung padahal yang bersangkutan tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Maka Berhati-hatilah untuk menggunakan jari-jari kita, Jangan karena jari-jari kita bisa membuat dampak buruk bagi korban, bagi masyarakat atau bagi yang bersangkutan yg menyebarkan berita hoax tersebut," pesan Hadi Iskandar yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.[tmi]


Kirim Komentar