Ini Besaran Kenaikan KJM Bagi Fungsional AA di Unimal

SHARE:  

Humas Unimal
Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng.. Foto; Bustami Ibrahim

UNIMALNEWS | Bukit Indah – Kenaikan pembayaran Kelebihan Jam Mengajar (KJM) dosen di Universitas Malikussaleh tidak saja diperuntukkan bagi yang nonfungsional. Dosen dengan fungsional Asisten Ahli (AA) juga mendapatkan kenaikan.

Tarif baru untuk biaya KJM dosen dengan fungsional AA adalah sebesar Rp80.000,-/sks. Jumlah tersebut jauh meningkat dari tarif sebelumnya yaitu Rp28.000,-.

Menurut Rektor Unimal, Dr Herman Fithra Asean Eng, walaupun persentase kenaikannya tidak sama dengan dosen nonfungsional, namun jumlah itu diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para dosen untuk memberikan yang terbaik dalam mengajar.

“Kita memang membatasi jumlah maksimal KJM yang bisa dibayarkan sebanyak delapan sks. Namun, dengan tarif baru ini apabila seorang dosen dengan fungsional AA memiliki lima sks KJM, maka dirinya akan mendapatkan Rp6.400.000,- setiap akhir semester,’ jelas Rektor.

Kenaikan biaya KJM yang akan mulai berlaku pada semester ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para dosen. Sebagaimana diketahui bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan status Satuan Kerja (satker) maka terhitung mulai tahun 2021, semua hal yang merupakan tugas dan fungsi tidak boleh lagi dibayarkan honornya.

“Sebelum 2021, jika ada dosen masuk di dalam kepanitiaan kuliah umum atau kuliah tamu, maka berhak menerima honor setelah selesai kegiatan tersebut, namun sejak tahun 2021 hal itu sudah tidak diperbolehkan lagi,” sambung Rektor.

Kenaikan tarif pembayaran ini tidak hanya berlaku untuk KJM saja, Unimal melalui Keputusan Rektor juga menaikkan biaya untuk honor bimbingan tugas akhir atau skripsi, honor penguji seminar,  honor bimbingan Praktik Kerja Lapang (PKL), dan juga honor dosen wali.[ryn]

 


Kirim Komentar