Lhokseumawe dan Aceh Utara Masuk PPKM Level 3, Unimal Ubah Pelaksanaan PKKMB Menjadi Daring

SHARE:  

Humas Unimal
Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr Baidhawi. Foto: Bustami Ibrahim

UNIMALNEWS | Bukit Indah – Universitas Malikussaleh melalui Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan mengeluarkan pengumuman terkait perubahan pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) menjadi daring (dalam jaringan). Hal tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor 1729/UN45/KM.04.02/2021 pada Jum’at (27/8/2021).

Pengumuman ini membatalkan model pelaksanaan PKKMB yang ada di dalam pengumuman sebelumnya yakni secara luring. Sebagaimana diumumkan sebelumnya bahwa pelaksanaan PKKMB akan berlangsung dari 30 Agustus hingga 4 September secara luring di masing-masing fakultas.

Menurut Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr Baidhawi, perubahan model pelaksanaan ini terpaksa dilakukan menyusul masuknya Lhokseumawe dan Aceh Utara ke dalam  daerah dengan level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 (tiga).

“Perubahan kita lakukan merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, yang menetapkan beberapa daerah di Provinsi Aceh termasuk ke dalam PPKM level 3 serta dua daerah yaitu Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Aceh Timur masuk dalam kategori level 2,” ujarnya.

Pelaksanaan PKKMB wajib diikuti seluruh mahasiswa baru. “Unimal memiliki mahasiswa baru yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, sehingga dengan perubahan  model pelaksanaan PKKMB ini diharapkan bisa mencegah bertambahnya yang terkena Covid-19,” tutupnya.[ryn]

 


Kirim Komentar