Indonesia Berpotensi Zakat Digital

SHARE:  

Humas Unimal
Ilustrasi. Sumber: baznal.go.id

Oleh Nicky Arwita

Globalisasi saat ini menghadapi tantangan dengan Era Revolusi Industri 4.0 yang memotori adanya inovasi otomatisasi, super computer, robot, article intelligence, fleksibilitas pola kerja, dan modifikasi genetic yang telah membawa perubahan di berbagai bidang. Salah satunya memunculkan ekonomi berbasis digital.

Pemanfaatan teknologi berdampak positif dalam mendorong tumbuhnya generasi milenial menjadi pemimpin dan pengembangan ekonomi digital. Potensi ekonomi digital perlu dikembangkan dengan sebaik-baiknya sehingga Indonesia berpeluang menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru dunia.

Tak dapat dipungkiri pada era ini teknologi menjadi salah satu strategi yang digunakan untuk memudahkan aktivitas manusia di mana teknologi dijadikan sebagai fasilitator termasuk dalam aktivitas keagamaan. Salah satunya yaitu pembayaran zakat.

Zakat merupakan rukun Islam ketiga. Membayar zakat menjadi kewajiban bagi setiap muslim apabila mempunyai harta yang sudah mencukupi (Hamidy Thalib dkk., 2017).

Zakat menurut bahasa artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah, zakat ialah mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah SWT sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam (Moh. Syafii, 2013).

Zakat diartikan juga sebagai al-barakatu yang mempunyai arti keberkahan, ath-thaharatu (kecucian), al-namu (pertumbuhan dan perkembangan), dan ash-shalahu (keberesan).

Zakat ditinjau dari segi istilah terdapat banyak ulama yang mengemukakan dengan redaksi berbeda-beda, tetapi pada dasarnya mempunyai maksud sama. Yaitu, bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada seseorang yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula (Dindin. H, 2012).

Perkembangan Zakat Digital
Seiring berjalannya waktu, sangat tidak asing lagi jika banyak penggunaan teknologi pada zaman ini, pemanfaatan teknologi dalam pembayaran zakat juga dapat dilakukan. Kita tidak repot-repot lagi pergi ke lokasi pembayaran zakat, bahkan tidak perlu mengantre lagi untuk membayar zakat. Hal ini sangat efisien dan menghemat waktu serta mempermudah bagi setiap orang yang mau membayar zakat.

Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rizaludin Kurniawan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka, lewat kanal digital karena hukumnya sah. Sementara dari cara membayarnya bisa lewat apa saja dan media apa saja, termasuk media elektronik digital. Boleh langsung ke amil zakat, transfer atau kanal digital dan uang elektronik.

Banyak layanan digital yang dapat membantu membayar zakat secara digital. Contohnya, layanan Griya Yatim dan Dhuafa, yang merupakan pelopor pembayaran zakat digital. Lembaga ini melihat adanya peluang dalam sistem digital di era modern yang lebih disukai masyarakat.

Adapun hasil pendapatan zakat melalui layanan zakat digital Griya Yatim dan Dhuafa tahun 2016 senilai Rp6.240.828.678, 2017 Rp5.671.398.555, 2018 Rp6.618.975.834, 2019 Rp8.694.954.686, dan tahun 2020 Rp10.305.126.153 (Sumber: Publikasi.griyayatim&dhuafa.org)

Dilihat dari data tersebut menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, sehingga dapat dianalisis bahwa sistem aplikasi zakat digital memberikan dampak positif. Yaitu pertumbuhan pendapatan zakat dalam sistem zakat digital Griya Yatim dan Dhuafa.

Data tersebut tidak mengalami penurunan walaupun pada tahun 2019 terdapat wabah Covid-19 yang menyebar di Indonesia. Hal ini dapat membuktikan bahwa pembayaran zakat digital sangat efisien karena transaksi pembayaran zakat tersebut dapat dilakukan di mana saja bahkan jika membayarnya saat kita di rumah saja.

Walau bagaimanapun tidak dapat dipungkiri bahwa membayar zakat digital secara online juga memiliki hambatan. Misalnya, tidak semua orang mampu menjalankan aplikasi untuk membayar zakat tersebut. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya pengetahuan akan penggunaan aplikasi tersebut. Selain itu, banyak masyarakat yang masih religiusitas, merasa lebih afdal memberikan zakat langsung kepada mustahik yang masih merupakan saudara. Dan yang sangat menjadi hambatan yaitu karena masih minimnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat.

Langkah ke Depan
Banyak hal yang dapat dilakukan agar Indonesia semakin berpotensi supaya masyarakat membayar zakat secara digital. Hal tersebut dapat berupa upaya menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat untuk membayar zakat dengan cara melakukan sosialisasi yang dapat dilakukan melalui organisasi. Dapat pula memublikasikan tentang pentingnya zakat melalui jejaring sosial seperti Youtube, Facebook, Instagram atau sosial media lainnya yang banyak digunakan masyarakat. Sehingga terciptanya pemahaman yang luas khususnya bagi masyarakat. Karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat dapat terjadi apabila masyarakat tersebut kurang memahami apa itu zakat sehingga ia enggan untuk membayarnya. Apabila masyarakat tersebut berpengetahuan serta berpemahaman yang tinggi tentang zakat maka memungkinkan masyarakat akan mengubah perilaku serta pola pikirnya sehingga ke depan akan membayar zakat.

Selain itu, sosialisasi penggunaan digital juga dapat dilakukan agar masyarakat paham untuk membayar zakat menggunakan digital. Ataupun dengan memublikasikan cara pembayaran zakat digital melalui media sosial yang sering digunakan masyarakat. Selain sosialisasi dan publikasi mengenai pembayaran zakat digital, dapat juga mencetak brosur, banner, majalah dan lainnya agar masyarakat dapat membacanya sehingga memungkinkan masyarakat paham akan membayar zakat bahkan dapat membayar zakat secara digital. Edukasi mengenai manfaat pembayaran zakat secara digital harus terus ditingkatkan.

 Nicky Arwita, mahasiswi Fakultas Teknik Universitas Malikussaleh. Penerima Beasiswa Cendekia Baznas (BCB). Artikel di atas sudah ditayangkan di www.portalsatucom.


Berita Lainnya

Kirim Komentar