Mahasiswa KKN Tematik 17 Sosialisasi Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 4 Dewantara

SHARE:  

Humas Unimal
Mahasiswa KKN Tematik 17 Sosialisasi Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 4 Dewantara

 

UNIMALNEWS | Krueng Geukueh - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik kelompok 17 Universitas Malikussaleh melaksanakan sosialisasi  Penyuluhan Hukum mengenai sistem informasi dan transaksi elektronik untuk siswa SMP Negeri 4 Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (18/01/2023).

Friza selaku Ketua kelompok KKN Tematik 17 mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 19 orang siswa yang terdiri dari kelas 1 sampai dengan kelas 3 SMP.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari program kerja KKN Tematik kelompok 17 yang dilaksanakan oleh Prodi Hukum,” katanya.

Friza menyebutkan, tujuan melakukan sosialisasi ini agar siswa-siswi di SMP 4 Dewantara tidak menyalahgunakan sistem informasi dan transaksi elektronik seperti yang diketahui saat ini banyak remaja yang menyalah gunakan handphone sebagai media utama komunikasi menjadi berbagai kegiatan negatif yang mengundang kriminalisasi.

“Saat ini  banyak remaja yang menyalahgunakan sosial media yang mana seharusnya tempat menggali ilmu mengekspresikan diri malah digunakan untuk hal hal negatif sungguh sangat disayangkan.sehingga momen ini merupakan momen yang baik untuk memberi edukasi kepada siswa mengenai hukum yang dapat disangsikan kepada mereka yang menyalahgunakan barang elektronik,” ungkapnya.

Kepala sekolah SMP Dewantara, Sulastri SPd menyampaikan, terima kasih kepada seluruh mahasiswa KKN tematik 17 yang telah memberikan penyuluhan. Ia juga berharap dengan adanya ini siswa dapat paham dan menggunakan media sosial dengan bijak.

“Sosialisasi penyuluhan hukum  ini sangat bermanfaat bagi siswa SMP Negeri 4 Dewantara apalagi di era globalisasi ini yang segala kegiatannya membutuhkan teknologi,” pungkasnya.[tmi]


Kirim Komentar