Bimtek Pengakuan Angka Kredit, Ini Pesan Wakil Rektor Unimal

SHARE:  

Humas Unimal
Unimal adakan bimtek mengenai Pengakuan Angka Kredit (PAK) Dosen berdasarkan PERMENPANRB nomor satu tahun 2023 secara hybrid di Aula Cut Mutia, Bukit Indah, Selasa (21/03/2023). Foto: Faizul

UNIMALNEWS | Bukit Indah - Universitas Malikussaleh adakan bimbingan teknis (bimtek) mengenai Pengakuan Angka Kredit (PAK) Dosen berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) Nomor Satu Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. 

Acara ini dihadiri oleh para pimpinan fakultas, wakil pimpinan, Kajur, tim asesor, dan tim penilai PAK di lingkungan Universitas Malikussaleh dan dilaksanakan secara hybrid di Aula Cut Mutia, Bukit Indah, Lhokseumawe, Selasa (21/03/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Dr Mukhlis. Dalam sambutannya Mukhlis menyampaikan bahwa kinerja para dosen perlu dilakukan pelaporan untuk jabatan fungsional di setiap fakultas.

“Pimpinan harus menyampaikan informasi ke para dosen-dosen yang ada di fakultasnya agar melapor kinerjanya sesuai dengan ketentuan dan tanggal yang sudah kami tetapkan,” terang Mukhlis.

 Ia juga menambahkan bahwa pelaporan yang diusulkan oleh Unimal ke Kementerian paling lambat antara tanggal 15 Mei-30 Juni 2023 mendatang. “kinerja dosen yang sudah lama tidak dilaporkan kami takutkan akan hangus atau tidak diakui lagi jika tidak diusulkan,” lanjut Mukhlis.

Bimtek ini dipandu oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Dr Muhammad Daud. Dalam materinya ia menjelaskan tentang hal-hal teknis yang harus dilengkapi ketika menyusun PAK. Menurutnya, PERMENPANRB Nomor satu ini dimaksudkan agar kedepan pegawai fungsional itu dapat bekerja sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pencapaian tujuan instansi dan termasuk didalamnya visi dan misi pimpinan.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum PAK ini diajukan, terlebih dulu akan diverifikasi oleh pihak Unimal melalui tim PAK dan dibantu oleh tim asesor BKD. 

“seluruh data PAK Dosen yang dikumpulkan ke Biro, itu paling lambat 14 April dan dimulai dari besok tanggal 22 Maret” ucap Daud. [fzl]


Berita Lainnya

Kirim Komentar