UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Mulai 1 April 2020 Klinik Pratama Unimal mulai menerima pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait pelayanan di klinik milik kampus negeri Pasai tersebut.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala UPT Klinik Kesehatan Unimal, drg Anita, bahwa cakupan klaim kesehatan bagi masyarakat dan sivitas akademika Unimal itu terlaksana berkat kerja sama yang telah dilaksanakan antara Unimal dengan BPJS Kesehatan Lhokseumawe pada 20 Januari 2020. Kesepakatan itu sekaligus meningkatkan kinerja dan pelayanan UPT Klinik Kesehatan Unimal.
Adapun waktu operasional pelayanan dilaksanakan mulai Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 18.00 WIB. Untuk menunjang pelayanan tersebut, Klinik Kesehatan Unimal juga menyediakan tenaga medis yang siap menjalankan perannya, dan akan dibagi shift kerja agar alokasi waktu yang telah dibuat dapat berjalan dengan efektif. Adapun pelayanan yang diberikan adalah pelayanan kesehatan dasar meliputi Instalasi Gawat Darurat, Poli Umum, dan Poli Gigi.
Klinik ini juga dilengkapi dengan alat pelindung diri, cairan penghilang kuman (disinfektan), cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan pengukur suhu tubuh (thermo gun). Peralatan tersebut dijadikan bagian dari pelayanan preventif penyebaran virus corona (Covid-19), sehingga siapapun yang mengunjungi klinik akan merasa terlindungi, karena baik paramedis dan pasien diupayakan tidak menularkan virus yang saat ini dianggap sangat menular tersebut.
Menurut Anita, ke depannya pelayanan klinik akan dilaksanakan 24 jam. “Karena kini situasi pemberlakuan jam malam akibat upaya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah Aceh, maka kita coba untuk tidak melaksanakan pelayanan dulu. Namun jika nanti tuntutan pelayanan mengharuskan kami untuk melaksanakan pelayanan 24 jam kami siap”, tutup Anita.[tkf]