UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri mengeluarkan beberapa informasi terbaru yang perlu diperhatikan peserta Ujian Tes Berbasis Komputer (UTBK).
Salah satu informasi penting adalah tidak ada relokasi tempat ujian sebagaimana yang sempat beredar sebelumnya. Jadi, semua peserta wajib mengikuti UTBK di perguruan tinggi tempat mereka mendaftar. “Tidak ada relokasi tempat ujian, yang ada adalah relokasi waktu,” ungkap Koordinator Pelaksana UTBK Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, Selasa (30/6/2020).
Menurut Kemal, ada 36 peserta dari luar Aceh yang mengikuti UTBK di Universitas Malikussaleh. Mereka diharapkan saat ini sudah berada di Aceh untuk melakukan isolasi mandiri. “Peserta dari luar Aceh juga harus melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19,” tambahnya.
Sedangkan untuk peserta dari luar Kota Lhokseumawe tetapi masih berada di Provinsi Aceh, tidak perlu membawa surat apa pun, kecuali bagi peserta yang pernah terpapar Covid-19 kemudian dinyatakan sembuh. “Terhadap peserta yang pernah positif korona dan kemudian sembuh, meski dari Aceh tetap wajib membawa surat bebas Covid-19. Bagi yang tidak pernah positif Covid-19, tidak ada persyaratan tambahan,” jelas Teuku Kemal Fasya.
Universitas Malikussaleh menetapkan lokasi UTBK di Kampus Uteunkot, Cunda, dan Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe. Kemal mengharapkan peserta sudah mengetahui lokasi ruang minimal sehari sebelumnya. “Dan semua peserta harus sudah hadir di lokasi minimal satu jam sebelum ujian dimulai karena akan ada pemeriksaan suhu tubuh,” ujar Kemal seraya mengingatkan peserta harus membawa masker sendiri.
Sebelumnya, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan semua peserta UTBK wajib mencetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPT mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14:00 sampai 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.
Peserta yang mendapatkan jadwal mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK Tahap I (5 – 14 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19, diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu peserta baru).
“Dalam hal ini, peserta yang mengikuti UTBK di Unimal tetapi tidak mampu memenuhi persyaratan Satgas Covid-19, harus segera melapor ke Unimal paling lambat 2 Juli 2020 pukul 16.00 untuk dipindahkan jadwalnya pada UTBK Tahap II,” jelas Teuku Kemal Fasya.
Ia menambahkan, peserta UTBK yang tidak mampu mengikuti tes Tahap II karena keadaan memaksa (force majeure) seperti kesulitan akses ke lokasi ujian, atau bencana alam, kecelakaan, dan sebagainya, wajib melapor pada 6 -10 Juli 2020 setiap jam kerja.
“Tapi harus diingat, peserta yang melapor karena tidak bisa mengikuti UTBK akibat tidak bisa memenuhi persyaratan Covid-19 dan karena force majeure, laporannya benar-benar jujur. Kalau ternyata laporannya tidak benar, maka tidak dibenarkan mengikuti UTBK,” tegas Teuku Kemal Fasya. [ayi]