Dosen FH Unimal Bangun Kesadaran Hukum Masyarakat Lewat Pengabdian

SHARE:  

Humas Unimal
Sejumlah dosen FH Unimal yang melakukan pengabdian berfoto bersama seusai kegiatan di Gampong Banda Masen, Lhokseumawe (23/9/2020). Foto; Ist

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal) melakukan pengabdian kepada masyarakat di Gampong Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Rabu (23/9/2020). Pengabdian tersebut berupa penyuluhan tentang cara pembentukan Qanun, perlindungan hukum, dana CSR  dan cara penyelesaian sengketa adat.

Pengabdian ini menghadirkan empat orang narasumber yaitu Dr Yusrizal menyampaikan tentang pembuatan Qanun gampong, Dr Elidar Sari menyampaikan tentang perlindungan hukum, Dr Marlia Sastro menyampaikan tentang dana CSR, dan Dr Herinawati menyampaikan tentang penyelesaian sengketa.

Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan oleh tujuh orang dosen FH Unimal dibantu dua orang mahasiswa. Ketujuh dosen itu adalah Dr Faisal, Zainal Abidin MHum, Eny Dameria MHum, Nuribadah MH, Dr Ramziati, Arif Rahman MH, dan Fauzah Nur Aksa MA.

Salah seorang anggota, Nuribadah menyampaikan bahwa kegiatan pengabdian yang dilaksanakan berupa penyuluhan dan juga disertai dengan simulasi penyelesaian sengketa adat yang terjadi di gampong dan mengajarkan tentang mekanisme penyusunan Qanun gampong. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di gampong tersebut, ucapnya.

Herinawati dalam penyampaian materinya menyebutkan bahwa lazimnya penyelesaian sengketa adat dilakukan dengan cara sidang adat dan rapat adat. “Di Aceh, penyelesaian adat  dikenal dengan istilah Uleue beu mate ranteng Bek Patah,” ujarnya.

Tujuan dari penyelesaian sengketa secara adat  adalah untuk menciptakan keseimbangan dan kedamaian dalam masyarakat, tidak ada pihak yang merasa kalah  dan menang dalam penyelesaian tersebut. “Pelaksanaan penyelesaian sengketa adat ini sesuai dengan Pasal 14 Qanun Nomor 9Tahun 2008,” pungkas Herinawati.[ryn]


Berita Lainnya

Kirim Komentar