Jalankan Edaran Menpan RB, Unimal Kurangi Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan

SHARE:  

Humas Unimal
Dr Mukhlis, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Malikussaleh. Foto; Bustami Ibrahim

UNIMALNEWS | Bukit Indah – Universitas Malikussaleh langsung menerapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unimal, Dr Mukhlis kepada Unimalnews, Selasa (13/4/2021) di kampus Unimal Bukit Indah, Lhokseumawe.

Menurutnya, dalam edaran itu masa kerja Pegawai (ASN) disesuaikan menjadi Pukul 08.00 sd 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan pukul 08.00 – 15.30 WIB pada hari Jum’at.

“Jumlah jam kerja efektif bagi ASN selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu” jelas Mukhlis.

Walaupun jam kerja selama Ramadhan dikurangi, Mukhlis menjamin bahwa pelayanan di Unimal akan berjalan sebagaimana biasa. “Tidak akan ada perbedaan dalam hal pelayanan publik yang diberikan, ujarnya.

Terkait dengan adanya jadwal perkuliahan pada Pukul 14.00 atau 15.00 di beberapa fakultas, Mukhlis meminta kepada pimpinan unit kerja dalam hal ini Dekan masing-masing fakultas untuk dapat menyesuaikan teknisnya, sehingga perkuliahan tetap bisa berjalan efektif.[ryn]


Berita Lainnya

Kirim Komentar