Pembayaran UKT Terlambat, Terakhir Jumat (15/2/2019)

SHARE:  

Humas Unimal

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Menyikapi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) semester genap yang masih tertunda, Universitas Malikussaleh memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan UKT melalui Pembantu Dekan II atau Bagian Tata Usaha masing-masing fakultas.

“Titip bayar” UKT bagi mahasiswa yang terlambat pembayaran tersebut paling lambat pada Jumat 15 Februari 2019. Bagi yang tidak menyelesaikan sampai batas waktu yang sudah ditentukan, maka akan dianggap nonaktif.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, menyebutkan penegasan itu disampaikan menjawab berbagai informasi keliru yang beredar di luar. “Ada yang menyebutkan, pembayaran UKT bisa dititipkan pada BEM (Badan Eksekutif Mahasiwa). Kami tegaskan bahwa itu tidak benar,” ungkapnya.

Keputusan “titip bayar” tersebut diambil dalam rapat pimpinan untuk membantu mahasiswa yang belum bisa membayar karena berbagai sebab. Prosesnya tetap melalui Pembantu Dekan II atau Bagian Tata Usaha masing-masing fakultas. “Nanti, tim Biro Akademik yang akan membayar ke bank,” tambah Kemal.

Dia juga mengingatkan para mahasiswa agar menanyakan langsung ke universitas atau melalui Humas terhadap berbagai informasi yang belum jelas.[bas]


Berita Lainnya

Kirim Komentar