UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Kelompok 24 Universitas Malikussaleh melakukan sosialisasi tentang perlindungan hukum konsumen Pinjaman Online (Pinjol) di SMA Negeri 7 Lhokseumawe, kamis (26/1/2023) lalu.
Salah satu mahasiswa yang memberi materi, Amatul Najla mengatakan, dalam upaya meminimalisir maraknya kasus Pinjol di kalangan pelajar dan remaja, pihaknya mendatangi sekolah untuk memberi pemahaman akan bahaya pinjaman online ilegal.
“Kegiatan sosialisasi yang bertajuk perlindungan hukum terhadap konsumen pinjaman online ilegal. Kebanyakan peserta yang merupakan pelajar SMA 7 Lhokseumawe,” katanya.
Amatul berharap, sosialisasi yang dilakukan pihaknya akan mampu memberi pemahaman secara signifikan terhadap upaya pencegahan dan meminimalisir kasus pinjaman online ilegal.
“Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menggugah kesadaran di kalangan pelajar dalam bersikap dan bertindak terhadap pinjaman online ilegal. Banyak sekali masyarakat yang terhasut pinjaman online ilegal tersebut karena cara pinjam yang tidak rumit dan cepat yang pada akhirnya dapat merugikan diri kita sendiri,” ungkapnya.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan siswa tentang pinjaman online ilegal yang beredar di kehidupan sehari-hari, dimana pada saat ini banyak siswa maupun masyarakat kerap mengambil Pinjol tanpa peduli tentang perlindungan hukum,” pungkas Amatul.[tmi]