UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Senat Universitas Malikussaleh melaksanakan Rapat Tertutup pada Selasa (14/2/2023). Adapun agenda yang dibahas dalam rapat itu adalah pertimbangan senat terhadap usulan Peraturan Rektor Universitas Malikussaleh tentang Pengusulan dan Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Universitas Malikussaleh dan persetujuan senat terhadap usulan kenaikan jabatan fungsional dosen.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Senat yang juga merupakan Rektor Universitas Malikussaleh, Prof Dr Herman Fithra Asean Eng. Adapun annggota senat yang hadir dalam rapat itu berjumlah 38 orang dari 50 orang anggota senat.
Prof Herman mengatakan bahwa Peraturan Rektor tersebut diperlukan sebagai pedoman mekanisme kenaikan jabatan fungsional di Universitas Malikussaleh. “Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaiaan Angka Kredit Jabatan fungsional Dosen dan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 0403/E.E4/KK.00/2022 tentang Penyesuaian Pedoman Operasional Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Lektor Kepala dan Profesor tentang Masa Kerja Dosen,” terangnya.
Dalam agenda kedua, Senat menyetujui empat nama usulan calon guru besar baru yakni Dr Hendra Raza asal Fakultas Ekonomi dan Bisnis dari Lektor Kepala 550 menjadi Guru Besar 850, Dr Nirzalin asal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dari Lektor Kepala 700 menjadi Guru Besar 850, Dr Zulnasri asal Fakultas Teknik dari Lektor Kepala 550 menjadi Guru Besar 850, dan Dr Jamilah asal Fakultas Pertanian dari Lektor Kepala 700 menjadi Guru Besar 850.
Ketua Senat membacakan satu per satu nama-nama di atas ketika meminta persetujuan senat. “Ada lima orang yang kita usulkan kenaikan pangkat guru besarnya, namun satu orang lagi memang sudah Profesor, kita setujui kenaikan fungsionalnya dari Buru Besar 850 menjadi Guru Besar 1.050,” ucap Prof Herman.
Selanjutnya, dokumen usulan kenaikan jabatan fungsional mereka akan kita kirimkan ke Kemendikbudristek untuk diproses lebih lanjut. “Semoga semua nama yang kita usulkan itu mendapat persetujuan oleh Kementerian, karena hal tersebut sangat memberikan pengaruh terhadap lembaga yaitu Universitas Malikussaleh,” harapnya.
Selain menyetujui kenaikan jabatan fungsional ke Guru Besar, senat juga menyetujui sembilan nama untuk kenaikan jabatan fungsional dari Lektor menjadi Lektor Kepala.[ryn]