Fakultas Hukum Unimal Bersama DSI Adakan Pelatihan dan Pelantikan Mediator

SHARE:  

Humas Unimal
Fakultas Hukum Unimal Bersama DSI Adakan Pelatihan dan Pelantikan Mediator. Foto: Ist.

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh lakukan implementasi kerjasama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melalui pelatihan Pelatihan Mediasi (Mediation Training). Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Aula Balee Reusam Fakultas Hukum, Kampus Bukit Indah Unimal pada Senin (18/9/2023), beriringan juga dengan pelantikan mediator dan likuidator.

Pelatihan itu menjadi media untuk meningkatkan kompetensi Dosen, Mahasiswa dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Selain itu sebanyak 49 peserta yang mengambil sumpah dan dilantik sebagai Mediator untuk wilayah hukum Provinsi Aceh oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), 29 peserta diantaranya merupakan Dosen, Mahasiswa dan Alumni dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.

Sedangkan peserta lainnya dari berbagai kalangan seperti Lawyer, Jaksa, Polisi, Dosen dan Praktisi Hukum lainnya yang berdomisili di Aceh dan Sumatera Utara. Mereka dilantik dan diambil sumpahnya dengan disertai Pakta Integritas oleh Presiden DSI Sabela Gayo PhD. 

Pj Gubernur Aceh yang diwakilkan oleh Plt Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Dr Sulaiman dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sumpah dan pelantikan profesi ini disambut baik oleh Pemerintah Aceh. “Untuk itu kami mengucapkan selamat atas pelantikan profesi dan tanggung jawab yang diberikan,” ungkapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr Faisal. “Selamat kepada yang telah dilantik sebagai mediator dan likuidator, semoga dapat menjalankan tugas dengan amanah, terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan kegiatan ini dan implementasi kegiatan ini dapat menjadi capaian Indikator Kinerja Utama institusi sehingga sangat mendukung akreditasi Unggul yang sudah diraih oleh FH Unimal”, pungkasnya. 

Presiden DSI, Sabela Gayo mengungkapkan bahwa DSI merupakan lembaga independen, sehingga mediator, ajudikator, konsiliator dan arbiter yang terdaftar di DSI dapat membuka kantor layanan penyelesaian sengketa secara mandiri maupun melalui kerja sama seperti yang dilakukan dengan FH Unimal. 

Pihaknya juga berharap untuk bersinergi sehingga kedepan penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak lagi menjadi layanan alternatif tetapi menjadi pilihan utama khususnya di wilayah hukum Kota Lhokseumawe. 

“Ini merupakan bentuk implementasi kerja sama antara DSI dan FH Unimal, sehingga kita harapkan kedepan DSI dan FH Unimal dapat bersinergi dalam melakukan mediasi terhadap permasalahan yang terjadi di wilayah hukum Lhokseumawe khususnya Aceh Umumnya,” pungkas Sabela Gayo. [fzl]


Kirim Komentar