UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Intoleransi Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar kuliah umum mengusung tema "Toleransi dalam kearifan lokal Aceh", berlangsung di aula Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Kampus Bukit Indah, Blang Pulo Lhokseumawe, Kamis (5/12/24).
Ketua Satgas Penanganan dan Penanganan Intoleransi Unimal, Ahmad Yani MSi dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya toleransi dalam kehidupan kampus di tengah semakin beragamnya warga Unimal dengan berbagai latar belakang agama, suku dan budaya.
"Selain itu kegiatan ini juga merupakan mini launching, memperkenalkan keberadaan Satgas yang menjadi wadah untuk menciptakan suasana yang harmonis di lingkungan kampus," ungkap Yani.
Selain menciptakan harmonisasi lintas agama dan lintas budaya, Satgas ini juga bertugas mencegah dan menangani perundungan atau Bully.
Dekan Fisipol, T. Zulkarnein PhD, dalam arahannya menyebutkan toleransi tidak hanya diterapkan dalam masalah beragama namun juga harus diterapkan dalam kehidupan kampus, baik dalam proses belajar maupun pergaulan.
"Sikap saling menghormati, saling menghargai sesama mahasiswa, dengan dosen dan semua kalangan, tanpa memandang suku, agama dan ras, perlu kita kembangkan bersama, untuk mewujudkan Unimal Hebat" ucap T. Zulkarnein.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr Alfian MA saat membuka acara menyampaikan, toleransi jangan dipandang secara sempit karena dalam hal tertentu ada garis tegas yang tidak boleh dicampur adukan.
"Misalnya dalam hal ibadah, tidak ada toleransi masing silahkan beribadah menurut agamanya masing-masing, tidak boleh dicampur adukan, jadi toleransi jangan salah diterjemahkan," kata Alfian.
Namun dalam hal mu'amalah atau interaksi antar sesama manusia urusan keduniaan, toleransi ini menjadi wajib tanpa memandang suku, agama atau ras apapun.
Alfian mengingatkan, toleransi dalam konteks Aceh berbeda dengan provinsi lainnya sama seperti Bali.
Budaya di dua daerah ini melekat dengan agama yang dianutnya, karena itu Alfian mengharapkan agar menghargai hal ini dengan menghormati kearifan lokal yang berlaku dalam masyarakat, apalagi Undang-Undang Republik Indonesia telah menetapkan Propinsi Aceh sebagai kawasan khusus pemberlakuan syari'at Islam dalam bingkai NKRI,
Namun demikian Alfian menegaskan, hak-hak mahasiswa non muslim dalam hal ibadah menurut keyakinannya masing-masing tetap terjamin namun tetap menyesuaikan dengan budaya masyarakat setempat dan aturan yang berlaku di Provinsi Aceh.
Satgas Penanganan dan Pencegahan Intoleransi tidak hanya bicara masalah kerukunan hidup beragama namun juga bertugas mencegah dan menangani masalah perundungan atau Bully.
"Tidak boleh ada diskriminasi dan kekerasan di kampus ini," tegas Alfian.
Materi utama dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lhokseumawe, Dr H. Tgk M. Ramli Amin MKom I.
Mantan Imam Besar Mesjid Islamic Centre tersebut memperkenalkan FKUB dan berbagai kegiatannya.
"Didalam forum ini berhimpun para tokoh lintas agama, baik Islam, Nasrani, Buddha maupun Hindu yang selalu berkoordinasi untuk terciptanya kerukunan antar umat Beragama khususnya di Lhokseumawe" ungkapnya.
Acara tersebut dihadiri ratusan mahasiswa dari berbagai Fakultas di lingkungan Unimal, turut juga hadir Ketua Nahdatul Ulama Kota Lhokseumawe, Dr Ridwan H. Ali MA, para dosen dan civitas akademika lainnya. []