Kuliah Perdana Doktor Hukum Unimal Dorong Hukum Adat Gampong Naik ke Level Nasional dan Global

SHARE:  

Humas Unimal
Kuliah Perdana Doktor Hukum Unimal Dorong Hukum Adat Gampong Naik ke Level Nasional dan Global

UNIMALNES | Lhokeumawe – Program Studi Doktor Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) mengawali perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 dengan mengangkat potensi hukum adat dan kearifan lokal Aceh sebagai sumber pengembangan hukum nasional.

Kuliah perdana tersebut digelar pada Sabtu (26/9/2026) di Aula Fakultas Hukum Unimal, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe. Kegiatan ini menjadi momentum awal bagi mahasiswa baru Program Studi Doktor Angkatan 2027 untuk memulai perjalanan akademik menuju jenjang tertinggi pendidikan hukum.

Para mahasiswa doktor tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi, di antaranya hakim, jaksa, advokat, dosen, anggota legislatif, hingga perwira kepolisian. Keberagaman latar belakang itu menjadi modal penting dalam membangun kajian hukum yang tidak hanya berangkat dari teori, tetapi juga dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Kuliah perdana dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unimal, Prof. Dr. Faisal M.Hum. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Program Studi Doktor Hukum Unimal diarahkan untuk melahirkan doktor yang memiliki kemampuan akademik sekaligus kepekaan terhadap berbagai persoalan keadilan dan hukum yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, kekayaan kearifan lokal Aceh menjadi salah satu potensi yang dapat dikembangkan dalam menghasilkan gagasan dan penelitian hukum yang memiliki kontribusi lebih luas.

“Program Doktor Hukum Unimal dirancang untuk melahirkan doktor-doktor hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap isu-isu keadilan berbasis kearifan lokal Aceh,” kata Prof. Faisal.

Kuliah perdana menghadirkan Guru Besar Peradilan Adat Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur M.Hum sebagai narasumber. Ia membawakan materi bertema “Rekonstruksi Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pembangunan Hukum Nasional.”

Dalam pemaparannya, Prof. Muttaqin menekankan pentingnya kebaruan ilmiah atau novelty dalam penelitian doktoral. Menurutnya, mahasiswa doktor tidak cukup hanya mengulang teori atau penelitian yang telah ada, tetapi harus mampu menemukan perspektif dan gagasan baru yang memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum.

Ia juga melihat hukum adat Gampong di Aceh memiliki kekayaan yang sangat besar untuk dikaji secara akademik.

“Mahasiswa doktor harus mampu menemukan novelty, bukan sekadar mengulang teori. Kekayaan hukum adat Gampong di Aceh adalah laboratorium besar untuk disertasi kelas dunia, bahkan bisa dibawa ke forum global,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi mahasiswa doktor untuk menjadikan praktik hukum yang hidup di tengah masyarakat Aceh sebagai objek penelitian yang memiliki nilai akademik dan relevansi internasional.

Sementara itu, Koordinator Program Studi Doktor Fakultas Hukum Unimal, Prof. Dr. Yulia, S.H., M.H., menegaskan bahwa penelitian dan disertasi mahasiswa doktor diharapkan tidak berhenti sebagai karya akademik yang tersimpan di perpustakaan.

Ia mendorong agar setiap penelitian mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat, mulai dari tingkat Gampong hingga tingkat nasional dan internasional.

“Disertasi doktor tidak boleh berhenti di perpustakaan. Kajian-kajian disertasi harus mampu menjawab permasalahan di tengah masyarakat, baik di tingkat Gampong, Kabupaten, Provinsi, Nasional, maupun forum global,” tegas Prof. Yulia.

Ia menambahkan, arah tersebut sejalan dengan visi dan misi Program Studi Doktor Fakultas Hukum Unimal, yakni “Menjadi Prodi yang Unggul dalam Bidang Pendidikan Hukum di Tingkat Internasional Berbasis Potensi Lokal.”[]


Berita Lainnya

Kirim Komentar