UNIMALNEWS | Reuleut – Senat Universitas Malikussaleh (Unimal) menetapkan lima bakal calon Rektor Unimal periode 2026–2030 setelah menindaklanjuti masukan dan melakukan sinkronisasi regulasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat senat tertutup di Auditorium Rapat Gedung Rektorat Kapus Utama Reuleut, Aceh Utara, Jumat (9/10/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Senat Unimal, Deassy Siska, M.Sc. Dalam rapat tersebut, senat membahas kembali tahapan penetapan bakal calon rektor untuk memastikan seluruh proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2026, Senat Unimal telah menggelar rapat tertutup untuk menetapkan enam bakal calon yang dinyatakan dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Namun, dalam perkembangannya, terdapat dinamika terkait penerapan regulasi sehingga Panitia Pemilihan Rektor melakukan komunikasi dan sinkronisasi dengan Kemendiktisaintek.
Deassy Siska menjelaskan bahwa hasil koordinasi tersebut menjadi dasar untuk menyelaraskan proses penetapan bakal calon dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi yang menjadi acuan meliputi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh, serta Peraturan Senat Unimal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Unimal Periode 2026–2030.
Berdasarkan hasil penyesuaian tersebut, panitia menetapkan lima bakal calon rektor sesuai dengan kronologi pendaftaran, yakni Dr. Mukhlis, Jullimursyida, S.E., Ak., M.M., Ph.D., Dr. Alfian S.HI M.A, Dr. Baidhawi S.P M.P, dan Dr. Asri S.T M.T.
Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor Unimal, Dr. Hadi Iskandar, menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah penetapan nomor urut bakal calon. Sesuai ketentuan yang berlaku, nomor urut ditetapkan berdasarkan urutan alfabetis nama, yaitu:
1. Dr. Alfian S.HI M.A.
2. Dr. Ir. Asri S.T M.T.
3. Dr. Baidhawi S.P M.P.
4. Jullimursyida, S.E Ak M.M Ph.D.
5. Dr. Mukhlis S.H M.H.
Senat Unimal juga menyepakati bahwa penyampaian visi dan misi bakal calon rektor akan dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026), bersamaan dengan agenda pemilihan tiga besar calon rektor. Penyampaian visi dan misi akan berlangsung dalam rapat senat terbuka, kemudian dilanjutkan dengan rapat senat tertutup untuk memilih tiga calon yang akan diteruskan ke Kemendiktisaintek.
Berita acara hasil rapat senat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada kementerian sebagai bagian dari tahapan pemilihan Rektor Unimal periode 2026–2030.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unimal, Dr. Azhari M.Sc, menyampaikan bahwa penyesuaian tahapan dilakukan agar proses pemilihan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan rencana yang telah disiapkan sejak awal.
“Proses ini dilakukan agar sesuai dengan rencana yang telah dipersiapkan panitia pada awal pengumuman,” tegasnya.
Rapat senat ditutup dengan kesepakatan atas seluruh agenda yang dibahas. Dengan ditetapkannya lima bakal calon tersebut, proses pemilihan Rektor Unimal periode 2026–2030 berlanjut ke tahap penyampaian visi dan misi serta penentuan tiga besar calon rektor.[]