Jurusan Akuntansi FEB Unimal Sosialisasikan Kode Etik Dosen, Perkuat Integritas Akademik

SHARE:  

Humas Unimal
Jurusan Akuntansi FEB Unimal Sosialisasikan Kode Etik Dosen, Perkuat Integritas Akademik

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar sosialisasi kode etik dosen untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan budaya akademik yang berlandaskan nilai moral serta tanggung jawab. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung FEB Lantai II, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Jumat (16/10/2026), dengan melibatkan 25 peserta dari unsur dosen dan tenaga kependidikan.

Ketua Jurusan Akuntansi, Dr. Indrayani M.Si mengatakan Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kode Etik bagi Dosen yang ditetapkan pada 15 September 2025. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai standar perilaku profesional, sekaligus memperkuat komitmen terhadap penerapan etika dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

"Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai tanggung jawab, kewajiban, serta batasan perilaku dosen dalam menjalankan tugas akademik. Penerapan kode etik dinilai penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi integritas, keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas," katanya

Materi sosialisasi menitikberatkan pada delapan asas utama kode etik dosen, yakni keislaman, kemanusiaan, keadilan, netralitas, keterbukaan, kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme. Kedelapan asas tersebut menjadi landasan bagi dosen dalam menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, pembahasan mencakup kewajiban dosen menjaga integritas akademik, membangun hubungan kerja yang harmonis dengan sesama dosen dan tenaga kependidikan, memberikan pelayanan pendidikan secara adil kepada mahasiswa, serta menjaga nama baik institusi.

Perhatian khusus juga diberikan pada penerapan etika dalam proses pembelajaran, pembimbingan mahasiswa, penelitian, dan publikasi ilmiah. Dosen diharapkan senantiasa menjunjung tinggi kejujuran akademik, menghindari konflik kepentingan, menolak gratifikasi, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran, seperti plagiarisme, fabrikasi dan falsifikasi data, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diperkenalkan dengan klasifikasi pelanggaran kode etik yang terbagi dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Klasifikasi beserta konsekuensi moral dan administratifnya diatur dalam Pasal 19 hingga Pasal 23 Peraturan Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 12 Tahun 2025.

Pemahaman terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat membantu dosen mengenali potensi pelanggaran sejak dini dan lebih berhati-hati dalam menjalankan tanggung jawab profesional. Dengan demikian, kode etik tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan formal, tetapi juga menjadi pedoman dalam membangun perilaku akademik yang bertanggung jawab.[]


Berita Lainnya

Kirim Komentar