Kupas KUHAP Baru, Magister Hukum Unimal Hadirkan Hakim Agung Mahkamah Agung RI

SHARE:  

Humas Unimal
Magister Hukum Unimal Gelar Diskusi Publik, Kupas KUHAP Baru dan Masa Depan Penegakan Hukum Berkeadilan

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Himpunan Mahasiswa Magister Hukum (HMMH) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar diskusi publik bertema “KUHAP Nasional dan Masa Depan Due Process of Law: Menakar Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum”, Sabtu (31/10/2026). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut dipusatkan di Aula Bale Qanun, Lantai II Fakultas Hukum, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe.

Diskusi publik ini menghadirkan dua narasumber kompeten di bidang hukum, yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ainal Mardhiah M.H dan pakar hukum pidana Fakultas Hukum Unimal, Dr. Yusrizal M.H.

Kegiatan tersebut menjadi ruang akademik untuk memperluas wawasan, memperdalam pemahaman, sekaligus mempertemukan berbagai perspektif mengenai perkembangan hukum acara pidana di Indonesia, khususnya setelah hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ketua HMMH Fakultas Hukum Unimal, Ardiansyah Putra Sinaga, S.H menyampaikan bahwa diskusi publik tersebut dilatarbelakangi oleh pentingnya memahami perubahan dan perkembangan hukum acara pidana serta implikasinya terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, pembaruan KUHAP membawa sejumlah dimensi dan perspektif baru yang perlu dikaji secara kritis, terutama berkaitan dengan kewenangan dan batas-batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Ia berharap forum tersebut tidak sekadar menjadi ruang bertukar pendapat, tetapi juga menghasilkan pemikiran dan rekomendasi hukum yang dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Melalui forum ini, kita berharap muncul berbagai pandangan dan rekomendasi mengenai bagaimana kewenangan aparat penegak hukum dijalankan serta bagaimana batas-batas kewenangan tersebut diterapkan dalam mengimplementasikan KUHAP yang baru,” tuturnya.

Ardiansyah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan institusi penegak hukum. Menurutnya, sinergi berbagai elemen tersebut diperlukan untuk membangun tradisi akademik yang kritis sekaligus mendorong terwujudnya penegakan hukum yang lebih baik.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unimal, Prof. Dr. Faisal MHum, menyambut baik pelaksanaan diskusi publik tersebut. Ia menilai kajian terhadap perkembangan produk hukum merupakan kebutuhan penting karena hukum harus senantiasa mengikuti dinamika dan perkembangan kehidupan masyarakat.

Menurutnya, suatu produk hukum tidak boleh dipandang sebagai aturan yang bersifat statis. Sebaliknya, hukum harus terus dievaluasi agar tetap relevan, harmonis, serta dapat diterima dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa hukum pada dasarnya dibentuk untuk mewujudkan tiga tujuan utama, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Karena itu, pembaruan hukum acara pidana perlu dipahami secara komprehensif, tidak hanya dari aspek normatif, tetapi juga dari perspektif implementasi dan dampaknya terhadap proses penegakan hukum.

Prof. Faisal juga mengapresiasi kehadiran Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai narasumber. Menurutnya, kehadiran praktisi hukum yang memiliki pengalaman di lingkungan peradilan tertinggi di Indonesia menjadi kesempatan berharga bagi mahasiswa dan sivitas akademika untuk memperoleh perspektif langsung mengenai praktik peradilan.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan atmosfer akademik di Fakultas Hukum Unimal.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Akademik Unimal, Dr. Azhari Asean Eng, yang mewakili pimpinan universitas, menyampaikan bahwa kegiatan diskusi panel seperti ini memiliki nilai penting dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi.

Ia menjelaskan bahwa proses pembelajaran di perguruan tinggi tidak seharusnya hanya berlangsung satu arah. Mahasiswa perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, mengajukan pertanyaan, serta menguji berbagai persoalan melalui diskusi ilmiah.

Dengan demikian, kegiatan akademik di luar ruang perkuliahan dapat menjadi sarana untuk memperkuat kompetensi mahasiswa, memperluas wawasan, dan mempersiapkan lulusan agar mampu menghadapi tantangan dunia kerja maupun perkembangan profesi.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Azhari juga memaparkan perkembangan Universitas Malikussaleh yang saat ini mengelola tujuh fakultas dengan 59 program studi yang tersebar di tiga wilayah, yakni Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Pidie. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 program studi telah memperoleh akreditasi unggul.

Ia menambahkan, Unimal terus mendorong penguatan kualitas akademik dan internasionalisasi perguruan tinggi melalui berbagai program kolaborasi, termasuk kegiatan yang melibatkan mitra dari luar negeri.

Sementara itu, dalam sesi pemaparan materi, Dr. Yusrizal membahas reformasi hukum acara pidana Indonesia melalui tema “KUHAP Baru dan Masa Depan Due Process of Law: Menakar Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum”. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam mengkaji arah pembaruan sistem peradilan pidana serta bagaimana prinsip due process of law ditempatkan dalam pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum.

Adapun Hakim Agung Ainal Mardhiah menyampaikan materi mengenai penguatan wawasan akademik dan pemahaman mahasiswa dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Diskusi publik ini turut dihadiri unsur pimpinan Universitas Malikussaleh, pimpinan Fakultas Hukum, para dosen, mahasiswa, serta sejumlah unsur lembaga penegak hukum dan peradilan di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara.[]


Berita Lainnya

Kirim Komentar