Jadi Peserta PMMB, Mahasiswa Unimal Tidak Perlu Ikuti KKN

SHARE:  

Humas Unimal
Gedung Rektorat Universitas Malikussaleh di Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Universitas Malikussaleh memberlakukan aturan baru dalam hal pelaksanaan kegiatan akademik. Sejak Selasa (31/3/2020) di Unimal, peserta yang sudah mengikuti kegiatan Program Mahasiswa Magang Bersertifikat (PMMB) yang difasilitasi oleh Forum Human Capital Indonesia (FHCI) tidak perlu lagi mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lingkungan Universitas Malikussaleh yang mulai berlaku  31 Maret 2020.

Dalam Bab dua Pasal 2, ayat kesatu point c Peraturan Rektor tersebut berbunyi KKN Program Mahasiswa Magang Bersertifikat (KKN-PMMB) merupakan penyetaraan kegiatan dan pengakuan terhadap bidang pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh FHCI.

Menurut Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng, hal ini adalah wujud dari dukungan Unimal terhadap program kampus merdeka yang dicetuskan oleh Mendikbud RI Nadiem Makarim. “Jadi nanti mereka yang telah selesai mengikuti PMMB, bisa melaporkan diri dengan melampirkan sertifikat kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) untuk bisa diproses dan diberi penilaian. Petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) nya akan diatur lebih lanjut oleh LPPM,” ujar Rektor.

Dr Herman mengharapkan dengan terbitnya Peraturan Rektor ini, akan semakin memotivasi mahasiswa Unimal untuk mengikuti PMMB ini nantinya sehingga akan lebih banyak lagi yang bisa ikut pada periode selanjutnya tanpa khawatir dengan kegiatan KKN.[ryn]


Berita Lainnya

Kirim Komentar