Ini Arahan Wakapolres Kota Lhokseumawe kepada Mahasiswa KKN Unimal

SHARE:  

Humas Unimal
Wakapolres Kota Lhokseumawe, Kompol Ahzan SIK memberikan arahan dan pembekalan kepada mahasiswa Universitas Malikussaleh yang akan melaksanakan KKN Covid-19 di Posko Aman II Polres Lhokseumawe, Senin (27/4/2020). FOTO; IST

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Tujuh orang mahasiswa Universitas Malikussaleh yang melaksanakan KKN Covid-19 mendapatkan arahan dan pembekalan langsung dari Wakapolres Kota Lhokseumawe, Kompol  Ahzan SIK. Pembekalan itu berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Senin (27/4/2020).

Ketujuh mahasiswa yang mendapat arahan langsung itu adalah Zharifa Nazhira, Nur Azila dan Syafira Dara Novia dari Prodi Teknik Kimia,  Sri Atina Ramadhani, Zena Azaria dan Hessi Mastura dari Prodi Sistem Informasi serta Intan Mora Mouliza dari Prodi Teknik Informatika. Mahasiswa ini melaksanakan KKN dengan bergabung di Posko Aman II Polres Lhokseumawe.

Menurut Zhafira, bekal yang diberikan Wakapolres kepada dirinya dan teman-teman adalah tentang dasar-dasar ilmu hukum. Mereka juga diberikan gambaran secara umum tentang apa saja hal yang nantinya akan mereka lakukan selama bergabung di posko Covid-19 Polres Lhokseumawe.

Kompol Ahzan SIK kepada mahasiswa KKN Menyampaikan tentang sistem dan tatanan pemberlakuan hukum di Indonesia. “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali,  seorang tidak dapat dihukum jika tidak ada peraturan atau undang-undang yang mengaturnya,” terang Ahzan

Sementara itu Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Zulfadli MH berpesan kepada mahasiswa KKN agar mengikuti semua arahan dan pembekalan yang sudah diberikan Wakapolres, serta menjaga nama almamater selama pelaksanaan KKN.[ryn]


Kirim Komentar