Refly Harun Sampaikan Ini Dalam Webinar Magister Hukum

SHARE:  

Humas Unimal
Pakar hukum tata negara, Dr Refly Harun. Sumber: Bisnis.com.

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Pakar hukum tata negara, Dr Refly Harun,  menjadi salah satu narasumber dalam seminar hukum nasional secara daring yang digelar Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh, Sabtu (16/5/2020). Dalam seminar tersebut, Refly akan membahas tentang pengelolaan anggaran negara selama pandemi Covid-19.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Unimal, Chalik Mawardi SH, menyebutkan isu tentang penggunaan anggaran negara selama wabah menjadi krusial di tengah berbagai kebijakan yang harus disesuaikan pemerintah.

“Postur APBN dan APBD di semua provinsi berubah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan selama wabah. Tentunya ini memiliki implikasi hukum,” ujar Chalik Mawardi, Jumat (15/5/2020).  

Selain Refly Harun, banyak pakar hukum Indonesia yang menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “Permasalahan Hukum dan Kebijakan Selama Pandemi Covid-19” yang digelar melalui aplikasi Zoom secara gratis. Mereka adalah Prof Nizam PhD (Plt Dirjen Dikti Kemdikbud RI), Prof Dr Runtung Sitepu (Rektor Universitas Sumatera Utara), Prof Susi Dwi Harijanti PhD (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), Prof Dr Jamaluddin (Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh), Abet Nego Tarigan (Plt Deputi II Kantor Staf Presiden RI), serta Dr Andi Irman Putra Sidin.

Chalik menargetkan peserta seminar “parade pakar” tersebut mencapai 500 orang lebih. Target itu berdasarkan jumlah peserta yang sudah mendaftar sejauh ini. Para peserta berasal dari berbagai perguruan tinggi dan dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia. Tidak hanya akademisi, juga banyak pengamat hukum, praktisi hukum, serta dari kalangan profesional. “Jadi, seminar ini terbuka untuk umum,” tegas Chalik yang juga aktivis lingkungan.

Para narasumber lain, menyampaikan materi yang relevan dengan kondisi kekinian. Prof Nizam akan menyampaikan terkait Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Selama Pandemi Covid-19, Prof Runtung tentang Pelaksanaan Kearifan Lokal Dalam Penanganan  Covid-19 di Indonesia, Prof Susi akan membahas tentang Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Publik Selama Pandemi Covid-19.

Prof Jamaluddin memaparkan tentang Peran Gampong  dan Lembaga Adat dalam Penanganan Covid-19. Selanjutnya Abet Nego Tarigan akan menyampaikan tentang Tanggung Jawab Negara Terhadap Pengelolaan Bantuan Sosial Selama  Pandemi Covid-19, dan Dr Irman Putra Sidin akan membahas tentang Kedaulatan Negara Selama Pandemi Covid-19. Seminar tersebut dipandu Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Hadi Iskandar MH.

Selain Seminar Nasional, Himpunan Mahasiswa Magister Hukum juga melaksanakan presentasi artikel pada hari Minggu (17/5/2020). Semua artikel yang sudah dikirimkan peserta, akan diterbitkan dalam jurnal Suloh, jika memenuhi syarat.

Bagi peserta yang ingin mengikuti seminar tersebut bisa melakukan registrasi secara gratis di sini. [ayi]

 


Berita Lainnya

Kirim Komentar