
UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menggelar silaturahmi sekaligus diskusi strategis bersama kalangan akademisi hukum guna membahas implementasi regulasi pidana terbaru di Indonesia, Kamis (2/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung interaktif tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, didampingi Kasat Reskrim Bustani. Diskusi ini secara khusus mengulas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dari unsur akademisi, hadir Ketua DIHPA Aceh Yusrizal Hasbi bersama Bendahara DIHPA Aceh Ferdy Saputra yang memberikan pandangan akademis terkait transisi hukum pidana nasional.
Dalam pemaparannya, Kapolres Ahzan menegaskan bahwa pembaruan KUHP membawa konsekuensi besar terhadap praktik penegakan hukum di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi di antara aparat penegak hukum.
“Seluruh aparat harus memahami secara mendalam substansi dan semangat pembaruan hukum pidana, termasuk pendekatan keadilan restoratif yang kini semakin dikedepankan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan KUHAP agar selaras dengan KUHP baru, guna menghindari tumpang tindih serta kendala teknis dalam proses penyidikan dan penanganan perkara.
Sementara itu, Yusrizal Hasbi menyambut baik inisiatif Polres Lhokseumawe. Menurutnya, pembaruan KUHP merupakan babak baru reformasi hukum pidana yang harus dikawal secara akademis.
“Tanpa harmonisasi yang komprehensif dengan KUHAP, implementasi norma baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kolaborasi akademisi dan aparat penegak hukum menjadi jembatan penting antara teori dan praktik,” jelasnya.
Pandangan senada juga disampaikan Ferdy Saputra yang menilai diskusi semacam ini penting untuk memperkuat sinkronisasi dalam penerapan regulasi baru.
Diskusi turut dihadiri sejumlah akademisi dari Universitas Malikussaleh, di antaranya Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Hadi Iskandar, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Yusrizal, Ketua Program Studi Magister Hukum Muhammad Nasir, Ketua Program Studi Hukum Eko Gani PG, serta Ketua Unit Kajian Anti Korupsi Budi Bahreisy dan dosen senior Hamdani.
Selain itu, hadir pula Komisaris Independen PT PEMA Firdaus Noezula dan Komisaris PT PAG Wanda Assyura.
Kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa sebagai agen perubahan. Hadir Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Hukum FH Unimal M Ardiansyah P Sinaga bersama Sekretaris Muhammad Zaky Hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Zaky Hakim menyampaikan pentingnya membangun sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perubahan[]