UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Dosen Hukum Pidana Universitas Malikussaleh Yusrizal menyebutkan anggaran upaya percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) sebesar Rp. 405 triliun perlu pengawasan serius untuk menghindari berbagai penyimpangan atau disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
"Terkait isu Covid-19 yang semakin memprihatinkan turut menjadi perhatian kita bersama, begitu juga dengan anggaran yang begitu besar tentunya lembaga tertentu harus mengawasinya,"kata Yusrizal yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Ekonomi, Sosial dan Politik Pada LPPM kepada Unimalnews, Sabtu (4/4/2020).
Yusrizal, pada kamis malam (2/4/2020) juga di undang menjadi narasumber di Radio Republik Indonesia (RRI) Lhokseumawe dalam Program Jaksa Menyapa dengan tema dialog "Peranan kejaksaan dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran Covid-19".
Di acara tersebut, Yusrisal menyebutkan di tengah perang melawan Covid-19, tentu dibutuhkan anggaran yang besar dalam pencegahannya. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah telah melakukan upaya percepatan penanganan Covid-19 melalui Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Recofusing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Diseas 2019.
Pemerintah telah merelokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp. 405 triliun. Tentu dengan anggaran sebesar itu memunculkan banyak peluang untuk dilakukan berbagai penyimpangan ditengah pengawasan dana tersebut yang agak longgar. Oleh sebab itu dibutuhkan kemampuan khusus untuk mengawasi dana sebesar itu agar tidak disalahgunakan.
Menyimak keterangan dari Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal menyebutkan ada dua prioritas utama penggunaan dana desa yaitu:
1. Digunakan untuk pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem padat karya yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi.
2. Penguatan kesehatan masyarakat melalui pencegahan Covid-19.
"Maka peran Kejaksaan dan Kepolisian di setiap daerah perlu diperkuat dan adanya upaya sosialisasi dan penegakan hukum apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan," ungkap Yusrizal.
Di lain pihak juga, bahwa diharapkan pengguna anggaran juga tidak perlu khawatir atas penggunaan dana tersebut apabila memang penggunaannya telat sasaran dan sesuai ketentuan hukum.
Disamping itu juga KPK dalam mengawal dana untuk mengatasi Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
"Bahkan KPK juga sudah mengingatkan bahwa jangan sampai Anggaran penanganan Covid-19 disalahkan gunakan karena hukumannya maksimal sampai hukuman mati." tutup Yusrizal yang juga pakar Hukum dari Unimal.[tmi]