Mahasiswa Program Magister Hukum Gelar Diskusi Publik

SHARE:  

Humas Unimal
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh menggelar diskusi publik tentang “Permasalahan Hukum dan Kebijakan Publik Dalam Masa Pandemi Covid-19” melalui aplikasi Zoom Meeting pada Sabtu (25/4/2020) pukul 09.00 WIB.

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Himpunan Mahasiswa Program Magister Hukum Universitas Malikussaleh menggelar diskusi publik tentang “Permasalahan Hukum dan Kebijakan Publik Dalam Masa Pandemi Covid-19”. Diskusi yang terbuka bagi masyarakat umum tersebut digelar melalui aplikasi Zoom Meeting pada Sabtu (25/4/2020) pukul 09.00 WIB.

Diskusi public tersebut menghadirkan lima narasumber dari berbagai kalangan, termasuk Rektor Universitas Malikussaleh Dr Herman Fithra. Selain itu, juga hadir kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negri Bireuen, Fri Wisdom S. Sumbayak SH, hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Teuku Latiful SH, Kepala Polsek Meurah Mulia (Aceh Utara), Ipda Sirya Iqbal SH, dan staf Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, Sariyulis SH.

Herman Fithra akan membahas mengenai kebijakan Universitas Malikussaleh dalam penyelenggaraan pendidikan salama masa pandemi. Sedangkan Fri Wisdom akan mengangkat masalah pengelolaan anggaran negara selama pandemi. Ihwal pelaksanaan hukum acara di pengadilan, akan disampaikan Teuku Latiful.

Mengenai penerapan maklumat Kepala Polri dalam masa pandemi Covid-19, akan disampaikan Ipda Sirya Iqbal. Sedangkan Sariyulis menyampaikan masalah pelaksanaan pilkada 2020 selama masa pandemi. Diskusi publik tersebut akan dipandu Zhul Andriansyah Putra, pengurus Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Unimal sekaligus pegawai di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara.      

Menurut Ketua Program Magister Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr Yusrizal, kegiatan diskusi publik tersebut merupakan bagian dari kegiatan akademi Magister Hukum yang harus dilaksanakan secara daring selama wabah Corona. “Kami mengundang mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum bisa berpartisipasi dalam diskusi ini,” katanya, Ahad (19/4/2020).

Dihubungi terpisah, Ketua Himpunan Mahasiswa Program Magister Hukum Universitas Malikussaleh, Chalik Mawardi, mengatakan para calon peserta dari berbagai kalangan harus melakukan registrasi paling lambat pada 24 April pukul 16.00 WIB. Proses registrasi dilakukan melalui narahubung Dwi 0852-1517-6188 dengan menyebutkan nama, instansi, serta nomor selular.

“Diskusi ini terbuka bagi semua pihak. Kita sama-sama memberikan konstribusi terhadap berbagai permasalahan hukum dalam kebijakan publik selama pandemi Covid-19,” tandas Chalik Mawardi. [ayi]

Baca juga:  Magister Hukum Selenggarakan Perkuliahan Online, Tingkat Partisipasi Mahasiswa Lebih Tinggi


Kirim Komentar