Meskipun Sakit, Dosen Fakultas Hukum Ini Pertahankan Disertasi di Ujian Terbuka

SHARE:  

Humas Unimal
Ummi Kalsum saat Ujian Terbuka melalui zoom meeting. Foto : Ist.

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Semangat promovendus ini patut diacungi jempol. Meskipun masih dalam perawatan di rumah sakit, dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Ummi Kalsum, berhasil mempertahankan disertasinya pada Jumat (15/1/2022) melalui zoom meeting. Ia merupakan doktor ke-22 dari Fakultas Hukum Unimal dan lulus promosi doktor dari Universitas Syiah Kuala.

Ummi Kalsum menyelesaikan disertasi dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Korban Pemerkosaan Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat”. Telisik dari disertasinya, Ummi, menuliskan bahwa konstusi Republik Indonesia, UUD 1945 Pasal 28D “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuaan yang sama di hadapan hukum”. Makna filosofis yang terkandung dari pasal itu bahwa setiap warga negara Indonesia harus dijamin hak-hak, meskipun ia sedang menjadi subjek yang dilanggar haknya sebagai korban.

Secara imperatif, semangat itu juga tertuang di dalam Pasal 48 dan 51 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, bahwa sebagai korban, termasuk korban pemerkosaan yang merasakan langsung penderitaan dari suatu tindak pidana atau jarimah, harus mendapatkan kompensasi dari negara, baik hak keadilan atas hukum dengan perlindungan hukum secara langsung, juga hak restitusi tidak dapat diperoleh karena masih ada kebijakan penal yang belum sempurna.

Aturan pelaksanaan restitusi yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat belum mencantumkan tentang mekanisme pembayaran ‘uqubat restitusi atau kompensasi.

Lebih lanjut, Ummi menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan dalam qanun jinayat dan beberapa hukum positif lainnya di Indonesia. Ia mengkaji dan menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi korban Pemerkosaan dalam qanun jinayat, serta memetakan kebijakan hukum pidana mengenai perlindungan korban pemerkosaan dalam qanun jinayat.

Meskipun Qanun No. 6 tahun 2014 dianggap telah berorientasi kepada korban, dalam praktiknya tidak cukup nyata. Penelitian ini mendorong agar hak-hak korban pemerkosaan dipenuhi dan diberikan kompensasi yang setimpal akibat perampasan hak asasi manusianya yang terjadi akibat pelanggaran hukum. Hukuman jinayat pun harus memenuhi rasa keadilan sehingga menimbulkan efek jera dan kepuasan atas keadilan hukum bagi korban.

Menurut pengakuan Ummi kepada Unimalnews, ia harus keluar dari rumah sakit pada Kamis untuk mengikuti ujian terbuka disertasi yang telah dijadwalkan. Ketika Unimalnews meminta dokumen foto setelah sidang, ia tak sempat melakukan sesi foto lagi, karena harus kembali ke rumah sakit untuk rawat inap. Semoga perjuangan paripurna dalam menyelesaikan pendidikan doktor ini menjadi teladan, apalagi bagi dosen-dosen muda. [tkf]


Kirim Komentar