Mahasiswa KKN Tematik 10 Sosialisasi Pornografi dan Bullying di SMP Negeri 2 Dewantara

SHARE:  

Humas Unimal
Mahasiswa KKN Tematik 10 Sosialisasi Pornografi dan Bullying di SMP Negeri 2 Dewantara

UNIMALNEWS | Krueng Geukueh - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Kelompok 10 Universitas Malikussaleh mengadakan sosialisasi bahaya Pornografi dan Bullying di kalangan remaja di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 yang ada di Gampong Gelempang Sulu Barat , kecamatan Dewantara kabupaten Aceh Utara.

 

Salah seorang anggota KKN Tematik,  Fadillah Hayati Ginting   kepada Unimalnews, Kamis (02/02/2023) mengatakan,  pihaknya memperkenalkan kepada para siswa yaitu bahaya pornografi di kalangan remaja salah satu bentuk larangan keras dan candu nya terhadap pornografi yang dapat menghancurkan masa depan.

“Tujuan diadakan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan layanan informasi tentang bahaya pornografi, dimana bahaya pornografi ini dapat merusak dan juga  dapat merusak PFC (Prefrontal Cortex) dan menyebabkan remaja tidak dapat mengambil keputusan serta dapat membuat masa depan remaja hancur,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya juga mensosialisasi bahaya Bullying yang merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

“Beberapa contoh bullying yang terjadi di kalangan remaja yang sedang sekolah SMP yaitu  Segala bentuk bullying yang melibatkan serangan secara fisik. Inilah jenis bullying yang paling banyak mendapat sorotan. Karena efek yang ditimbulkan terjadi saat itu juga dan terlihat secara fisik.Sehingga, lebih mudah mengenali bullying fisik.  Contoh dari bullying jenis ini adalah mendorong, memukul, menampar, menjambak, menendang atau melempari seseorang,” ungkapnya.

Fadillah  menambahkan, dampak dari bullying anak merasa terisolasi secara sosial, tidak memiliki teman dekat atau sahabat dan tidak memiliki hubungan baik dengan orang tua. Ini bisa menjadi trauma panjang. Trauma ini mempengaruhi penyesuaian diri anak dengan lingkungan, terutama sekolah.

"Pentingnya mengerti dampak dari bullying dan mengetahui sanksi kepada seseorang yang suka membully orang lain. Hukuman bullying juga diatur di dalam Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.[tmi]


Kirim Komentar