Pakar Hukum Tata Negara Unimal Jadi Narasumber, Tegaskan Keterbukaan Informasi Sebagai Pilar Pengawasan Pemilu

SHARE:  

Humas Unimal
Pakar Hukum Tata Negara Unimal Jadi Narasumber, Tegaskan Keterbukaan Informasi Sebagai Pilar Pengawasan Pemilu

UNIMALNEWS | Banda Aceh — Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyelenggarakan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Seventeen Hotel, Banda Aceh, Senin (3/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr. Hadi Iskandar M.H.

Acara tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi M.M, serta Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal M.H, yang memberikan arahan strategis terkait pengawasan pemilu berbasis keterbukaan informasi publik. Hadir pula peneliti pemilu nasional, Dian Permata, yang menyampaikan perspektif akademik dan dinamika keterbukaan informasi dalam kontestasi elektoral.

Dalam sambutannya, Dr. Puadi menegaskan pentingnya publik mengetahui hasil pengawasan pemilu sebagai bagian dari transparansi dan legitimasi demokrasi.

“Kerja-kerja pengawasan penyelenggaraan pemilu, terutama di wilayah pengawas, ini harus diketahui publik,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi utama partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.

Sebagai narasumber, Dr. Hadi Iskandar menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan elemen fundamental untuk mewujudkan pemilu berintegritas.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari budaya demokrasi. Semakin terbuka penyelenggara pemilu, semakin tinggi legitimasi hasilnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pengawasan berbasis partisipasi publik hanya dapat berjalan efektif jika masyarakat mendapat akses terhadap informasi yang akurat dan tepat waktu. Karena itu, sinergi antara Bawaslu, akademisi, media, serta masyarakat sipil menjadi kunci penguatan transparansi.

Sementara itu, Dian Permata menyebut bahwa keterbukaan informasi publik dalam pemilu juga berperan penting meningkatkan literasi demokrasi masyarakat.

“Keterbukaan informasi adalah jantung dari demokrasi partisipatif. Tanpa akses terhadap data dan hasil pengawasan, publik akan kehilangan ruang untuk turut mengontrol jalannya pemilu,” katanya.

Kegiatan ini diikuti perwakilan Bawaslu Provinsi dan Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh, akademisi, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, organisasi kemahasiswaan, Organisasi Cipayung, hingga perwakilan disabilitas. Forum bertujuan memperkuat kapasitas daerah dalam memahami regulasi dan praktik keterbukaan informasi pada tahapan pemilu dan pemilihan.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu RI menegaskan komitmennya memperluas partisipasi publik serta menguatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengawasan pemilu. Kehadiran pakar dan peneliti seperti Dr. Hadi Iskandar dan Dian Permata turut memperkaya perspektif akademis dalam mendorong sistem pengawasan pemilu yang modern, inklusif, dan berkeadilan.[]


Berita Lainnya

Kirim Komentar