
UNIMALNEWS | Surabaya - Dua akademisi Universitas Malikussaleh, Dr. Yusrizal Hasbi dan Ferdy Saputra M.H., resmi dilantik sebagai pengurus Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) Wilayah Provinsi Aceh. Pelantikan berlangsung dalam rangkaian Musyawarah Nasional dan Lokakarya DIHPA 2025 di Hotel Elmi, Surabaya, 10–12 November 2025.
Kegiatan berskala nasional tersebut mengusung tema “Peningkatan Kompetensi Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia dan Penyelarasan Kurikulum Baru dalam Menyambut Keberlakuan KUHP Nasional.” Forum ini menjadi momentum kolaboratif bagi para akademisi hukum pidana untuk memperkuat jejaring, memperbaharui kurikulum, serta menyatukan pandangan menjelang penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, termasuk pembahasan RUU Penyesuaian Pidana.
Pelantikan pengurus wilayah DIHPA Aceh dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN DIHPA, Prof. Dr. M. Sholehuddin M.H., ditandai dengan penyerahan surat keputusan dan kartu tanda anggota. Dalam kepengurusan tersebut, Dr. Yusrizal Hasbi dipercaya sebagai Ketua DPW DIHPA Aceh, sementara Ferdy Saputra M.H., menjabat Bendahara DPW DIHPA Aceh.
Keterlibatan dua akademisi Unimal ini diharapkan memperkuat peran perguruan tinggi dalam pembangunan hukum pidana nasional, khususnya melalui aktivitas akademik dan pengabdian masyarakat di Aceh.
“Kepercayaan ini menjadi tanggung jawab moral bagi akademisi hukum pidana di Aceh untuk berkontribusi dalam pembaruan hukum nasional. Kami berkomitmen membawa semangat kolaboratif agar DIHPA Aceh menjadi ruang pengabdian akademik yang produktif dan berdampak,” kata Dr. Yusrizal Hasbi.
Sementara itu, Ferdy Saputra menekankan pentingnya kesiapan perguruan tinggi menghadapi perubahan kurikulum berbasis KUHP Nasional. “Perubahan paradigma hukum pidana menuntut dosen lebih adaptif dan progresif dalam mengajar,” ucapnya.
Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Rektor Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Herman Fithra Asean Eng, yang memberi dukungan penuh terhadap partisipasi dosen dalam forum akademik nasional tersebut. Dukungan institusi menjadi bagian dari komitmen Unimal dalam memperkuat posisi akademisi hukum pidana Aceh di kancah nasional.
Dengan bergabung dalam kepengurusan DIHPA, Universitas Malikussaleh kian menegaskan eksistensinya sebagai pusat kajian hukum yang progresif dan berintegritas, sejalan dengan upaya nasional mewujudkan sistem hukum pidana yang modern dan berkeadilan.[]