Ketika Daulat Ekologi Dirampas Penguasa

SHARE:  

Humas Unimal
Teuku Kemal Fasya. Foto : Bustami Ibrahim

Teuku Kemal Fasya

Pada 15 Februari 2026, penulis bersama tim Posko Kemanusiaan Banjir Peduli menghadiri pembukaan Konferensi Wilayah (Konferswil) Nahdlatul Ulama Aceh ke-15. Acara dilaksanakan di Aula Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Darul Imarah, Aceh Besar.

Acara yang terkesan buru-buru itu dihadiri Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, ketua Forum Bersama Aceh T.A. Khalid, anggota DPD asal Aceh Tgk Ahmada, serta sejumlah unsur pimpinan sipil, Polri, dan TNI, dan tentu saja para muktamirin seluruh Aceh. Saat bersamaan penulis juga bertemu dengan Ketua Posko NU Peduli Aceh Tengah  Dr. Musliadi Risnha, ketua PC NU Lhokseumawe Dr Muhammad Rizwan Haji Ali, dan para junior PMII.

 

Dakwah Ekologis

Bukan sebuah kebetulan jika tema kegiatan “Melalui Konferwil NU Aceh XV, Membangun Kesadaran Ekologis Umat” dimunculkan. Hal itu karena konferwil ini dilaksanakan ketika situasi Aceh belum pulih pascaluluh lantak oleh banjir dan longsor akibat badai siklon tropis 26-27 November 2025. Banjir ini sendiri adalah bencana terbesar kedua di Aceh dalam kurun dua puluh tahun terakhir. Bahkan jika melihat peta kerusakan dan korban yang menimpa 18 kabupaten-kota, bisa disebut lebih besar dibandingkan gempa dan tsunami 26 Desember 2004 dampak devastasinya.

Banjir badai siklon Sumatera yang melanda tiga provinsi ini menelan korban 1.204 meninggal, 8.041 yang luka-luka, dan 140 orang dinyatakan hilang. Di Aceh sendiri bencara ini menyebabkan 562 meninggal, 5.359 terluka, dan 29 orang hilang. Sekitar 45 persen penduduk Aceh terdampak (2,5 juta jiwa).

Sebelum kegiatan dimulai, panitia memutarkan kolase foto dan video kehancuran akibat banjir ini dan peran Posko NU Peduli melalui LAZISNU dalam berpartisipasi mengurangi derita korban. Aksi para sukarelawan NU bisa disebut cukup spartan karena harus melakukan kegiatan perbantuan melewati wilayah yang sulit dijangkau karena rusaknya jalur transportasi, terbenamnya fasilitas publik, dan kumuhnya akomodasi.

Di antara yang dihasilkan di dalam pertemuan Bahtsul Masa-il NU Aceh adalah penguasaan tanah. Merujuk HR Ibnu Majah, “manusia memiliki hak yang sama atas tiga hal: air, rumput liar, dan api”.

Pengertian hadist itu mengindikasikan hutan, lahan konservasi, dan sumber air harus dilindungi karena tali kelangsungan hidup manusia (hifzun nafs). Bahkan penguasaan lahan oleh pemerintah yang menganggu hak publik dilarang dilakukan, sebagaimana disebutkan di dalam kitab karangan Imam Muhammad bin Muhammad al-Khathib asy-Syarbini “Seseorang tidak diperbolehkan menguasai sepetak lahan (tempat sumber daya alam) dan juga bagi pemerintah tidak diperbolehkan menguasakannya kepada pihak lain” (Mughni Al- Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzil Minhaj, Jilid III, (Beirut, 1994).

Di dalam pertemuan itu juga muncul status hukum pemanfaatan kayu dampak banjir. Disebutkan bahwa pemanfaatan material yang terjadi pascabanjir jika tidak ada pengakuan siapa memilikinya, boleh dikuasai oleh masyarakat atau memberikan kuasa kepada pemerintah untuk mendistribusikannya. “Pemerintah boleh saja memberikannya kepada masyarakat untuk dimanfaatkan, apabila meyakini bahwa pemiliknya tidak lagi mencarinya (i’radh)”.

 

Mitigasi Ekologis

Apa yang dilakukan NU Aceh sebenarnya bukan prediksi agar pengelolaan alam di Aceh tidak melahirkan daya rusak (mafsadah). Kerusakan memang sudah terjadi. Pembangunan status hukum adalah reaksi post-pactum agar tidak terulang kembali di masa depan. Wacana Konferwil NU ini mencoba memperkuat kepedulian pada alam, karena bumi memang sudah semakin tereksploitasi dan jumlah penduduk dan hasratnya pada kepemilikan semakin menggejala.

Sebenarnya banjir siklon tropis yang terjadi di Sumatera 24-28 November 2025 lalu bagian dari menyingkap tata kelola lingkungan yang jauh dari kebajikan bersama (bonum commune/maslahah mursalah). Aceh menjadi provinsi terburuk dari sisi ecological governance dan jumlah korban yang menderita paling banyak. Menghidupkan dakwah tentang kesabaran dan tawakkal adalah cara memperbaiki spiritual bertahan atas bencana, tapi belum melihat masalah sebenarnya.

Permasalahan sebenarnya adalah  daulat ekologi tidak lagi dimiliki oleh umat, beralih menjadi hubungan koruptif penguasa dan pengusaha, baik dalam wujud penyalahgunaan Hak Guna Usaha (GHU) terutama pada bisnis perkebunan sawit, kebijakan serampanagan mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HK), pengerukan aliran air dan pengabaian vegetasi pelindung Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga politik Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang semakin menyedihkan. Sebabnya poros hutan lindung, hutan sosial, sumber air, dan lahan konservasi telah digadaikan oleh komunitas 1 persen dalam ekosistem sosial-ekonomi-politik.

Sejak diundang merumuskan Rancangan Qanun RTRW, penulis bersuara keras bahwa konsesi lahan dan hutan lindung Aceh 2013-2033 tidak menunjukkan ciri kultural. (Fasya, “Menyoal Ruang Budaya dalam Revisi Qanun RTRW Aceh”, Serambi, 24 Oktober 2022). Memang akhirnya rancangan revisi qanun itu kandas,

Namun, hadirnya pemerintahan baru Muzakkir Manaf-Fadhlullah tidak menjadi tembok pengharapan. Rancangan qanun direvisi menjadi Raqan RTRW 2025-2045 tidak malah mengerem “hak eksploitasi”. Diksi “pengelolaan penataan” lebih memuncak dibandingkan “perlindungan”. Demikian pula pada penataan kawasan lindung (pasal 15) lebih dikedepankan poin “pemanfaatan” dibandingkan “pencegahan”.

Yang paling mencolok ketika membicarakan Kawasan Konservasi (pasal 58), terjadi penyusutan luar biasa atas wilayah-wilayah yang telah puluhan tahun diatur. Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang selama ini diyakini seluas 1.094.692 hektar telah menjadi 632.642,22 ha saja. Padahal 75 persen berada di Aceh. Taman nasional, cagar alam dan taman wisata alam itu telah beralih menjadi areal perkebunan sawit dan areal penggunaan lain (APL). Banjir beberapa waktu lalu adalah semiotika destruktif RTRW Aceh dan sudah berada di titik genting. Tidak ada lagi marwah bumo Aceh keunebah raja seperti tersebut dalam lirik Himne “Aceh Mulia”.

Jejak sisiphus ini terjadi karena politik otonomi daerah yang semakin terbuka pascareformasi tidak memberikan perlindungan pada warga lokal, rural, dan adat. Politik desentralisasi (UU No. 22 tahun 1999, UU No. 32 tahun 2004, hingga UU No. 23 tahun 2014 junto UU No. 9 tahun 2025) malah memperkuat oligarki lokal. Hadirnya UU lex specialis di Aceh (UU No. 18 tahun 2001 dan UU No. 11 tahun 2006) juga tidak menunjukkan asimetrisme dengan daerah lain, kecuali semakin korup dan pragmatis.

Proyek demokrasi lokal melalui UU Pilkada (UU No. 10 tahun 2016) telah melahirkan kepala daerah yang tercucuk hidungnya pada pengerukan untung sumber ekologis. Biaya Pilkada semakin mahal jelas harus segera ditalangi, maka tidak ada cara lain kecuali memperdagangkan jabatan dan mengobral izin usaha hingga formalisasi penebangan hutan daerah.

Jika Aceh mencoba membangun kesadaran ekologis merestorasi alam yang telah rusak, maka di dada kepala daerah harus melekat sebagai khalifah fil ardh atau pelindung alam yang ekosentris, bukan pelayan antroposentris. Karena antroposentrisme berwujud selimut keserakahan manusia di lingkar kekuasaan, termasuk hasrat memperkaya diri, keluarga, dan “simpanan”.

Dr. Teuku Kemal Fasya, M.Hum, Dosen Antropologi Fisipol Universitas Malikussaleh, ketua Posko NU Peduli Lhokseumawe.

Telah dimuat pertama kali di Serambi Indonesia, 26 Februari 2026


Berita Lainnya

Kirim Komentar