Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

SHARE:  

Humas Unimal
Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

UNIMALNEWS | Lhoksukon – Upaya meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam memberikan layanan kepada korban kekerasan terus dilakukan di Kabupaten Aceh Utara. Salah satunya melalui Pelatihan Konselor bagi Lembaga Penyedia Layanan yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 23–24 September 2026, di Mitra Hotel Lhoksukon tersebut menghadirkan dua dosen Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Malikussaleh (Unimal), Rahmia Dewi M.Psi dan Yulia Direzkia M.Si Psikolog sebagai narasumber.

Pelatihan dibuka oleh Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara, Rakhmad Setiadi M.A.P. Peserta berasal dari berbagai unsur yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan, antara lain tenaga pendamping UPTD PPA, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Unit PPA Polres Lhoksukon, Unit PPA Polres Lhokseumawe, pekerja sosial, tenaga kesehatan RSUD Cut Meutia, konselor, Forum Anak, serta lembaga penyedia layanan lainnya.

Pelatihan tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas dan kompetensi peserta agar mampu memberikan pendampingan yang aman, empatik, profesional, serta sesuai dengan kebutuhan korban.

Dalam sesi materi, Yulia Direzkia membahas trauma akibat kekerasan, respons dan dinamika korban, serta penerapan pendekatan trauma-informed care. Materi tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai berbagai respons yang mungkin muncul pada korban kekerasan sekaligus pentingnya menciptakan rasa aman selama proses pendampingan.

Menurut Yulia, pemahaman terhadap trauma menjadi bagian penting bagi pendamping karena setiap korban dapat menunjukkan respons yang berbeda terhadap pengalaman kekerasan yang dialaminya. Karena itu, pendamping perlu menghindari pendekatan yang berpotensi membuat korban kembali merasa terancam atau tidak aman.

Sementara itu, Rahmia Dewi menyampaikan materi bertajuk “Komunikasi yang Menolong, Bukan Menggali Ulang Trauma” serta materi mengenai batas peran dan etika pendampingan.

Dalam materinya, peserta diajak memahami pentingnya membangun rasa aman dan kepercayaan, menerapkan komunikasi yang mendukung proses pemulihan, serta memahami batas kewenangan masing-masing pihak dalam penanganan kasus.

“Pendamping tidak harus menyelesaikan semua masalah korban. Yang penting adalah mampu hadir dengan aman, mendengarkan dengan empati, memahami batas peran, dan menghubungkan korban dengan layanan yang sesuai,” kata Rahmia.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan membutuhkan kerja sama lintas sektor. Pendamping tidak bekerja sendiri, tetapi perlu mengetahui kapan harus melakukan koordinasi, kolaborasi, maupun rujukan kepada pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai kebutuhan korban.

Selama dua hari pelatihan, peserta tidak hanya menerima materi secara teoritis, tetapi juga terlibat dalam diskusi kelompok, berbagi pengalaman, serta berbagai aktivitas interaktif. Sejumlah permainan dan games turut diberikan untuk menciptakan suasana pelatihan yang lebih rileks sekaligus membangun semangat, motivasi, dan kebersamaan antarpeserta.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang pelaksanaan kegiatan. Peserta aktif mengikuti setiap sesi, berdiskusi mengenai pengalaman di lapangan, serta bertukar perspektif mengenai tantangan dalam memberikan pendampingan kepada korban kekerasan.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi peserta untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilan yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas masing-masing. Suasana pelatihan yang interaktif dan terbuka membuat peserta memiliki kesempatan untuk membahas berbagai dinamika yang mereka temui ketika menangani kasus di lapangan.[]


Berita Lainnya

Kirim Komentar