UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan penguatan kerja sama kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe secara virtual, Kamis (22/10/2020) di Aula Cut Meutia, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe.
Acara bertemakan “Analisis dan Kajian Terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia” itu menghadirkan pemateri Dr Muhammad Hatta dengan tema Penguatan Institusi Kejaksaan RI Dalam Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis mengangkat "Usulan dalam RUU kejaksaan". Dosen sekaligus Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unimal, Dr Mukhlis yang membahas tentang "Analisis Rancangan Undang-undang Kejaksaan Dalam Perspektif Hukum Tata Negara". Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr Muhammad Yusuf dengan materinya Revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia antara Tantangan dan Harapan. Terakhir Dekan Fakultas Hukum Unimal, Prof Jamaluddin mengusung "Peran Jaksa dalam Penanganan Perkara Pidana secara Alternatif dalam Sistem Peradilan Indonesia".
Adapun moderator acara tersebut ialah Dr Yusrizal yang juga ketua Program Pascasarjana Ilmu Hukum Unimal.
Pada acara tersebut, kata sambutan disampaikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Pertimbangan Hukum pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mia Banulita MH.
Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum, Hadi Iskandar MH dalam laporan panitia menyampaikan, Fakultas Hukum dan Universitas Malikussaleh pada tahun 2019 telah melaksanakan kerjasama (MoU/MoA) dengan Kejati Aceh dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, SDM, magang, dan relevansi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa.
"Hari ini ada dua agenda, Fakultas Hukum yaitu tandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan FGD tentang Analisis dan Kajian Terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," paparnya.
Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng saat membuka acara menyarankan agar Undang-undang Kejaksaan bila memungkinkan juga bisa dibuat dalam bentuk omnibus law, artinya ada satu undang-undang terkait dengan hukum di Indonesia. Itu bisa mensinergikan semua sektor hukum yang ada.
"Di dalamnya ada kejaksaan, kepolisian, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, kemudian KPK dan seterusnya," tuturnya.
Alangkah indahnya, lanjut Herman, produk hukum ini tidak dibuat lagi secara sektoral tetapi menjadi sangat komprehensif dengan menggabungkan semua dalam satu undang-undang sehingga tidak terjadi saling benturan, tidak overlapping wewenang dan sebagainya.
"Ini sedikit saran jika memungkinkan, karena saat ini lagi hangat-hangatnya omnibus law jadi semua orang pada ingin tahu," tuturnya.
Herman berharap, Kejaksaan tidak hanya menjadi fungsi penuntutan, tetapi juga bisa membina pejabat, atau aparatur sipil negara dalam pengelolaan keuangan agar tidak fraud, yaitu tindakan yang berakibat tidak baik bagi pengelola tersebut.
"Kita mendorong agar peran kejaksaan itu lebih kuat dan betul-betul bisa membantu teman-teman ASN," tutupnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh tamu undangan dari Forkopimda Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Mahasiswa, serta sejumlah Kejari lainnya di provinsi lain melalui aplikasi Zoom Meeting dan channel Youtube Unimal TV. Juga hadir sejumlah pejabat yang ada di lingkungan kampus Universitas Malikussaleh.[tmi/tkf]