Unimal Terbitkan Peraturan Rektor Atur Pelaksanaan MBKM

SHARE:  

Humas Unimal
Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng. Foto; Bustami Ibrahim

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Universitas Malikussaleh menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2021 tentang Implementasi  Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Lingkungan Universitas Malikussaleh. Peraturan ini resmi berlaku sejak Selasa (29/6/2021).

Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) adalah Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (saat ini Mendikbudristek) yang memfasilitasi hak mahasiswa untuk untuk belajar di luar program studi.

Menurut Rektor, Dr Herman Fithra Asean Eng, Peraturan ini dikeluarkan sebagai landasan dan payung hukum bagi pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar di Unimal. “Salah satu tujuan implementasi MBKM di Unimal adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills  maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman dan memiliki lulusan yang unggul dan berkepribadian,” ucapnya.

Dengan terbitnya Peraturan Rektor ini, mahasiswa tidak perlu merasa khawatir lagi untuk mengikuti berbagai kegiatan yang merupakan bagian dari Program Kampus Merdeka, karena setiap kegiatan yang diikuti akan dilakukan konversi sks mata kuliah yang akan dikeluarkan oleh program studi, lanjut Herman.

Program MBKM menjadi salah satu unggulan pemerintah dalam mengatasi permasalahan dunia pendidikan tinggi saat ini, yaitu penyerapan tenaga kerja dan relevansi lulusan dengan dunia industri sehingga Unimal perlu dengan cepat merespons hal ini dengan penyesuaian kurikulum dan juga mekanisme pembelajaran, pungkasnya.[ryn]

 


Kirim Komentar